2015-2019, Ruas Jalan Sekatak Buji-Malinau Tuntas

Panjang Jalan Penanganan 103,48 Km, Realisasi Fisik 100 persen

Kondisi jalan Trans Kalimantan dari ruas Sekatak Buji setelah ditingkatkan

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Peningkatan jalan Trans Kalimantan dari ruas Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan hingga Malinau terus dilakukan. Ruas jalan yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) panjang penanganan dari 2015-2019 tersebut, memiliki panjang 103,48 kilometer. Berdasarkan informasi dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), progress pengerjaan fisiknya sendiri hingga akhir 2019 telah mencapai 100 persen. Dimana total anggaran yang terserap mencapai Rp 169 Miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sudah 100 persen, hanya proses pemeliharaan yang kini sedang dilakukan. Salah satunya, membersihkan sisa tanah yang terjatuh akibat mobilisasi material di ruas jalan tersebut,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, Rabu (4/3).

Irianto mengungkapkan, pada 2019, Satker PJN I Wilayah Kaltara menangani ruas jalan mulai dari batas Bulungan-Tanjung Selor-Tanjung Palas-Sekatak Buji-Malinau-Mansalong-SP 3 Apas-Seimanggaris-Sei Ular dan Lingkar Pulau Sebatik. Dengan total panjang keseluruhan mencapai 551,66 kilometer. Sementara tahun ini, saat ini sedang dilakukan pembahasan usulan.

Kondisi jalan sebelum perbaikan

Khusus untuk ruas jalan Sekatak Buji-Malinau, kata Irianto, sesuai informasi Satker PJN I Wilayah Kaltara diusulkan menggunakan sistem multiyears contract (MYC) atau tahun jamak. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan RPB (Rencana Perkiraan Biaya), jika tidak ada kendala tahun ini akan segera berkontrak,” tutur Gubernur.

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2019, Satker PJN I Wilayah Kaltara mendapat alokasi anggaran dari pusat sebesar Rp 485,9 miliar. Dimana, anggaran tersebut untuk menangani jalan nasional sepanjang 551,66 kilometer. Salah satunya, pada ruas jalan Sekatak Buji-Malinau.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here