Pengelolaan Keuangan Lebih Efektif, Pertumbuhan Ekonomi Meroket

Tiga narasumber yakni Wakil Kepala Perwakilan BI Provinsi Kaltara Amran Ardiyan, Sekretaris Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara H Iskandar, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kaltara Aslan dihadirkan Tim ResKal untuk membahas kebijakan transaksi non tunai, Rabu (11/3)

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – “Transaksi Non Tunai, Efektivitas dan Transparansi” adalah tema yang diangkat pada Respons Kaltara (ResKal), Rabu (11/3) pagi. Membahasnya, tim ResKal menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya. Yakni, Wakil Kepala Perwakilan BI Provinsi Kaltara Amran Ardiyan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara H Iskandar, dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Kaltara Aslan.

Mengawali live talkshow ini, Wakil Kepala Perwakilan BI Kaltara Amran Ardiyan menyebutkan, program ini diawali dari pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo pada 2014.

Pencanangan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi keuangan, yang tentunya mudah, aman dan efisien.

“GNNT ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen non tunai, sehingga berangsur-angsur terbentuk suatu komunitas atau masyarakat yang lebih menggunakan instrumen non tunai (Less Cash Society/LCS) khususnya dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonominya.

Sebagai bentuk komitmen atas perluasan penggunaan instrumen non tunai, BI menjadikan GNNT sebagai gerakan tahunan yang didukung dengan berbagai kegiatan untuk mendorong meningkatkan pemahaman masyarakat akan penggunaan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran,” beber Amran.

BI juga telah melakukan pengintegrasian data untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem pembayaran ritel melalui penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai integrasi Electronic Data Capture (EDC).

“BI juga telah menyusun sentralisasi pembayaran utility bills dan mendorong penggunaan transaksi pembayaran Pemerintah secara elektronik dengan lebih aktif dan terkoordinasi. Untuk mendukung hal ini, akan dikembangkan pula integrasi Electronic Bill Presentment System dan Integrasi Layanan Pembayaran antar jaringan pembayaran,” urainya.

Lebih jauh, BI juga mendorong transaksi non tunai berbasis barcode atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di seluruh Indonesia. Dengan begitu diharapkan dapat mempercepat perputaran keuangan.

Sementara itu, untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, dijelaskan Sekretaris Bappeda-Litbang Provinsi Kaltara H Iskandar, transaksi non tunai sudah diterapkan secara optimal oleh Pemprov Kaltara. Ini dimulai pada 2017, dimana kala itu proses pembayaran oleh bendahara pembantu pengeluaran kepada pihak ketiga melalui sejumlah metode dilakukan secara non tunai.

“Payung hukumnya jelas, ada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inpres No. 10/2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Surat Edaran Mendagri terkait implementasi transaksi non tunai, juga Instruksi Gubernur Kaltara sebagai tindaklanjut dari surat edaran Mendagri tersebut,” ucap H Iskandar.

Secara efektif, transaksi non tunai di lingkup Pemprov Kaltara direalisasikan pada 2018. “Pada 2018, mulai belanja modal, belanja barang/jasa, gaji dan lainnya bagi ASN termasuk pejabat negara dan anggota DPRD dilaksanakan secara non tunai. Pada 2020, dengan instruksi Gubernur Kaltara, dipastikan tidak ada lagi transaksi non tunai di lingkup Pemprov Kaltara,” urainya.

Pun demikian, di awal penerapan transaksi non tunai, H Iskandar mengakui adanya sejumlah kendala. Seperti, ketersediaan jaringan internet, ketersediaan infrastruktur pendukung dari perbankan, proses adaptasi pada awal penerapan dari pejabat pengelola keuangan, dan lainnya.

Kelebihan transaksi non tunai guna efektivitas dan transparansi, juga diakui oleh Aslan, Dosen Fakultas Ekonomi Unikal. Menurutnya, kebijakan ini sudah sesuai dengan perkembangan zaman yang dinamis saat ini. “Penerapan transaksi non tunai atau e-Money, sangat berpengaruh pada kinerja pemerintahan dan roda perekonomian daerah. Seperti, berkurangnya beban pemerintah dalam pencetakan uang, mengurangi jumlah uang yang beredar sehingga inflasi dapat terkendali dengan baik, dan lainnya,” jelas Aslan.

Hanya saja, Aslan mengkhawatirkan kebijakan ini memiliki efek negatif yang juga tak boleh dipandang remeh. Seperti, penyalahgunaan teknologi transaksi non tunai untuk keuntungan pihak tertentu. “Banyak kejadian yang melibatkan transaksi non tunai, dan berujung pidana. Ini lantaran, tipe masyarakat Indonesia yang sangat konsumtif, cenderung mudah terpicu untuk menggunakan kemudahan yang ada dalam berbelanja melalui transaksi non tunai,” bebernya.

Patut diketahui juga, BI dalam menjaga kenyamanan dan efektivitas penggunaan transaksi non tunai menyediakan layanan call center yang dapat dihubungi pengguna apabila mengalami permasalahan dalam bertransaksi menggunakan infrastruktur yang ada. Selain itu, BI juga memastikan setiap infrastruktur yang digunakan selalu diuji kelayakannya sebelum diluncurkan kepada masyarakat.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here