Belasan Ribu Minuman Keras di Malinau Dimusnahkan Satpol PP

Pemusnahan belasan ribu miras yang dilakukan di halaman Stadion Utama Malinau, pagi tadi. (Foto: Eby Chandra/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, MALINAU – Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Damkar Kabupaten Malinau memusnahan sebanyak 12 ribu lebih minuman keras (miras) di halaman Stadion Utama Malinau, Jumat (20/3), pagi tadi.

Kepala Satpol PP, Linmas dan Damkar Malinau Kamran, menyampaikan barang bukti yang akan dimusnahkan ini merupakan hasil operasi rutin dan operasi pekat. “Jadi ini hasil operasi rutin dan operasi pekat,” ujar Kamran dalam sambutannya.

Dikatakannya, jumlah yang berhasil diamankan beragam macam jenis merk alkohol yang di mulai dari Juli 2019 hingga Februari 2020.

Adapun jenis miras itu, di antaranya bir bintang sebanyak 2.825 kaleng dan 93 dos, El diablo berjumlah 9.038 dan 377 dos, three house sebanyak 289 kaleng dan 12 dos, labour 5 sebanyak 49 botol dan 4 dos, redbul sebanyak 10 botol, ciu 75 botol, chivas sebanyak 24 botol dan 2 dos, Peter Vella sebanyak 1 dos dan 20 liter.

Lanjut Kamran, dalam pemusnahan sebagai wujud dalam menciptakan suasana aman dan damai. “Agar pelaksanaan suasana aman dan damai itu bisa terealisasi dengan baik dan tertib,” katanya.

Menurut Kamran, awal daripada tindakan kejahatan di tengah masyrakat dikarenakan pengaruh alkohol. “Dengan demikian miras ini dapat merusak tatanan nilai hidup masyakarat, bahkan bisa menghilangkan akal sehat sehingga munculnya kejahatan,” ungkapnya.

Karena itu, lanjut Kamran, mari bersama-masa mewujudkan keamanan dan ketetiban. “Terutama menekankan peredaran minuman miras secara bersama-sama” ungkapnya.

Hingga dirilis berita proses pemusnahan masih berlangsung yang akan dilakukan oleh Bupati Malinau Dr.Yansen TP. (*)

Reporter: Eby Chandra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here