KAYANTARA.COM, TARAKAN – Guna memutuskan mata rantai virus Corona (Covid-19), Polda Kalimantan Utara ikut menyebarkan maklumat Polri. Maklumat tersebut terdiri dari enam poin, salah satunya pemberhentian sementara kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Maklumat yang disebarkan itu merupakan keputusan Kapolri, Jenderal Idham Azis dengan nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Kabid Humas AKBP Berliando mengatakan, dengan mempertimbangkan situasi Nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka kepolisian turut mengeluarkan keputusan untuk penanganan.
“Keputusan dikeluarkan agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di masyarakat,” jelasnya.
Keenam poin maklumat yang dikeluarkan Kapolri tersebut adalah, penundaan kegiatan sosial masyarakat yang dapat mengundang massa banyak. Seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kemudian, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Selain maklumat untuk tidak mengadakan kegiatan yang dapat mengundang masa banyak, Kapolri juga meminta masyarakat dapat tenang dan tidak panik berkelanjutan.
Dalam maklumat tersebut terdapat imbauan untuk masyarakat agar tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Kemudian, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan berita bohong. (*)
Editor: Mansyur Adityo