KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kabar terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 terhadap petinggi Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Tarakan yang beredar di media sosial dinyatakan benar.
Hal ini disampaikan oleh dr Devy Ika Indriarti, selaku juru bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Tarakan, dalam press release harian di kantor Dinas Kesehatan, pukul 14.00 Wita, Senin (23/3/2020).
Devy menerangkan, petinggi KPPP Tarakan tersebut menjalani cuti kerja sejak dua pekan lalu di Jakarta.
“Yang bersangkutan kontak dengan saudara kandungnya selama cuti di Jakarta, yang selanjutnya diketahui terinfeksi di rumah sakit. Sehingga beliau menjalani perawatan di Jakarta hingga saat ini, dan tidak kembali ke Tarakan,” ungkapnya di hadapan wartawan.
Dengan begitu, pagi tadi, GTPP Covid-19 Tarakan melakukan tracking ke seluruh pegawai KPPP Tarakan, khususnya yang sempat berinteraksi dengan petingginya tersebut. “Hasilnya tergolong resiko rendah atau negatif, karena sudah melewati masa yang ditentukan,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Devy menyampaikan penutupan kantor KPPP Tarakan yang dilakukan sejak 16 Maret lalu merupakan kebijakan nasional guna mengantisipasi penularan covid-19.
“Jadi penutupan itu merupakan kebijakan nasional, bukan karena kepala pajaknya positif. Bahkan penutupannya berlaku se Indonesia dan sudah dilakukan sebelum covid-19 ini heboh di media sosial,” demikian Devy. (*)
Reporter: Mansyur Adityo