Penghitungan kWh Meter Bedasarkan Rata-rata Pemakaian 3 Bulan Terakhir

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Mengacu himbauan pemerintah terkait penerapan physical distancing, PLN UIW Kaltimra menyampaikan bahwa per bulan Maret 2020 petugas PLN untuk sementara tidak melakukan kegiatan pencatatan kWh meter ke rumah pelanggan.

Adapun penghitungan kWh meter pelanggan akan dihitung bedasarkan rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir”Ini berlaku untuk seluruh pelanggan listrik pasca bayar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” kata Vice President Public Relation PT PLN, Dwi Suryo Abdullah, Jumat (26/3/2020).

Dia menerangkan, perubahan pola pembacaan meteran listrik ini diberlakukan sebagai upaya untuk meminimalisir kontak langsung antar manusia akibat penyebaran virus corona atau covid-19. Pola catat meter akan segera kembali seperti semula ketika kondisi sudah mulai kondusif.

Pembayaran listrik pasca bayar maupun pembelian token listrik prabayar dapat dilakukan dengan #dirumahaja melalui mobile banking maupun aplikasi pembayaran online seperti OVO, gopay, dana, link aja, bukalapak, tokopedia, jd.id, blibli, shopee, dan masih banyak lagi.

Layanan PLN dapat diakses melalui contact center PLN 123 atau menggunakan aplikasi PLN Mobile. “Stay safe dan selalu jaga kesehatan dimanapun Anda berada. Tetaplah di rumah. Mari kita berdoa agar situasi ini segera membaik kembali,” serunya. (*)

Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here