KAYANTARA.COM, TARAKAN-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara mengimbau kepada para wartawan agar tetap melengkapi alat pelindung diri (APD), sesuai protokol kesehatan saat melakukan liputan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Teman-teman wartawan apabila kalian di lapangan menemukan situasi terjadinya penumpukan orang saat konferensi pers, atau wawancara dengan narasumber mohon untuk menjaga jarak aman,” imbau Ketua PWI Kaltara Datu Iskandar Zulkarnaen, Minggu (29/3/2020).
Dalam posisi itu, Datu menganjurkan agar sebisa mungkin mengambil gambar dari jarak terjauh. “Kalau tidak memungkinkan sebagainya ditinggalkan saja. Lebih baik kita jaga kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19,” tegasnya.
Bahkan, Kepala Biro Media Antara wilayah Kaltara ini menuturkan, dalam situasi darurat dan jika dipandang perlu untuk tugas yang bisa dikerjakan di rumah sebaiknya dikerjakan di rumah.
Termasuk rapat redaksi bisa dilakukan melalui group aplikasi percakapan atau secara online conference. Tim liputan wajib melindungi diri serta menghindari kawasan yang diduga terinfeksi Covid-19.
Tim liputan yang meliput kasus Covid-19 wajib menggunakan APD. “Perusahaan pers wajib memonitor kesehatan tim liputan yang ditugaskan meliput Covid-19. Seluruh awak redaksi dan tim liputan wajib melakukan sterilisasi dan screening diri untuk menghindari kemungkinan terpaparnya Covid-19,” bebernya seraya mengatakan telah mengajukan bantuan APD ke pemerintah untuk wartawan di Kaltara.
Saat proses sterilisasi alat peliputan petugas camstore wajib menggunakan masker atau pelindung diri. Peralatan pribadi, laptop, handphone dan lainnya harus self sterilisasi sampai betul-betul aman.
Tim liputan dan awak redaksi yang memiliki gejala menyerupai Covid-19 wajib melaporkan kepada atasanya dan kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat. Perusahaan media memastikan kebutuhan perlengkapan untuk perlindungan diri seperti masker dan cairan sanitasi tercukupi.
Tak hanya itu, produk jurnalistik terkait Covid-19 juga perlu diperhatikan oleh awak media sesuai ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers.
Diantaranya bahwa media massa perlu memegang teguh prinsip-prinsip kode etik jurnalistik seperti memberitakan secara akurat, berimbang, selalu menguji informasi, tidak beriktikad buruk serta dilakukan secara proporsional.
Media massa juga diimbau untuk tidak memberitakan kasus virus Covid-19 secara berlebihan sehingga melupakan prinsip-prinsip dasar dalam kode etik jurnalistik.
“Media massa harus memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas sebelum memuat berita atau laporan mengenai kasus virus Corona ini,” katanya.
Melalui ruang redaksinya, media massa perlu menjaga ketertiban masyarakat sehingga dalam laporan dan pemberitaan tentang kasus virus Covid-19 tidak menimbulkan kepanikan masyarakat.
Media massa juga diminta untuk tidak memuat identitas pasien, baik yang dinyatakan positif terkena virus Covid-19 maupun yang dalam pengawasan otoritas kesehatan, baik nama, foto atau alamat tinggalnya karena pasien adalah korban yang harus dihargai hak privasinya.
“Media massa bersama otoritas kesehatan juga perlu menyampaikan informasi yang memberikan kepastian dalam masyarakat, dan tidak membuat laporan atau berita yang hanya mencari sensasi dan meresahkan masyarakat,” demikian Datu. (*)
Reporter: Mansyur Adityo