KAYANTARA.COM, TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr Khairul mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).
Surat edaran Nomor. 008/263/ORG/2020 itu menyebutkan agar PNS dan non PNS di lingkungan Pemkot Tarakan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan menyesuaikan sistem kerja yang telah diatur.
“Aturan bagi PNS dan non PNS ini terhitung mulai 30 Maret sampai 12 April 2020,” kata Khairul, sebagaimana dikutip dalam surat edarannya, Selasa (31/3).
Dengan ketentuan melaksanakan presensi kehadiran dan kepulangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pengaturan mekanisme kerja di sekretariat daerah diatur oleh sekretaris daerah.
Sementara pada perangkat daerah lainnya diatur oleh kepala badan, camat, dan lurah diatur oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan peran, fungsi dan kebutuhan pelayanan
pengaturan mekanisme kerja pada perusahaan umum daerah atau Perumda diatur oleh direktur.
“Bagi PNS dan non PNS tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas baik keluar negeri maupun dalam negeri salama masa tanggap darurat Covid-19, kecuali atas instruksi Wali Kota,” tegasnya.
Bagi PNS dan non PNS yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena keperluan pribadi yang sangat mendesak dan penting, juga harus mendapatkan izin dari Wali Kota dan setelah pulang wajib mengajukan cuti karena harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Dalam surat edaran itu juga menyebutjan setiap PNS dan non PNS saat memberikan pelayanan kepada masyarakat harus menggunakan alat pelindung diri (APD), melaksanakan physical distancing dengan mengatur jarak tempat duduk minimal meter, selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Finger print dan presensi elektronik setelah digunakan harus dbersihkan dengan disinfektan. Seluruh PNS dan non PNS harus menjadi contoh dan pelopor penerapan social distancing dan phisicyal distancing di kantor maupun di masyarakat. (*)
Reporter: Mansyur Adityo