Wali Kota Sepakat & Deklarasikan Kegiatan Berkumpul di Rumah Ibadah Ditiadakan

Wali Kota Tarakan dr Khairul bersama tokoh agama, ormas keagamaan dan Forkopimda saat deklarasi 4 kesepakatan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, pagi tadi. (Foto: Supriyadi/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mendukung sikap para tokoh agama terkait kegiatan berkumpul di semua rumah ibadah untuk ditiadakan.

Hal ini diwujudkan dengan mengdeklarasikan pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr Khairul, Selasa (6/4/2020) siang tadi.

Selain dari para tokoh agama, Forkopimda dan organisasi keagamaan se-Tarakan juga turut serta dalam deklarasi yang disepakati bersama ini.

“Pemerintah kota Tarakan bersama tokoh agama, dan Forkopimda Tarakan maupun ormas keagamaan bersepakat meniadakan seluruh kegiatan keagamaan dalam mencegah pandemi wabah Covid-19 di Kota Tarakan,” kata Wali Kota.

Deklarasi ini diberlakukan selama masa tanggap darurat Pemkot Tarakan yang terhitung mulai 27 Maret hingga 29 Mei 2020. (*)

Berikut 4 poin Deklarasi Kesepakatan Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Covid-19

  1. Bahwa kami bersepakat untuk tidak berkumpul di rumah ibadah, dan melaksanakan peribadatan di rumah masing-masing.
  2. Bahwa kami bersepakat untuk menunda atau meniadakan segala acara dan kegiatan keagamaan serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak.
  3. Bahwa kami bersepakat, segala bentuk ketidakpatuhan terhadap kesepakatan ini, menjadi tanggungjawab pelaku atau pihak yang melaksanakan, dan penindakannya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.
  4. Bahwa kami bersepakat dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan wabah corona dengan senantiasa mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Reporter: Supriyadi
Editor: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here