KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lelang gedung Grand Tarakan Mall (GTM) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan melalui salah satu media cetak pada 2 hingga 16 April 2020, hingga menimbulkan pertanyaan dari sekelompok masyarakat, telah dibahas bersama pihak terkait, Kamis (9/4).
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan manajemen PT Gusher Tarakan yang dihadiri Agus Toni bersama staf, di Aula Kantor KPKNL Tarakan, dan kuasa hukum dari PT Gusher maupun kurator secara video telekonferensi karena berada di luar Tarakan. Termasuk dari sejumlah pimpinan aliansi yang turut andil dalam mengawal persoalan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Agus Toni meminta agar proses lelang yang dilakukan KPKNL Tarakan tersebut ditunda. Bahkan dia meminta untuk dibatalkan.
“Karena masalah ini baru masuk pada proses hukum baik perdata maupun pidana, mengenai bukti-buktinya karena saat ini kondisi Covid-19, jadi tidak memungkinkan kami mengambilnya di Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga kami minta kebijakannya,” pinta Toni, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, permohonan pembatalan juga telah diajukan kepada kuasa hukum PT Gusher Tarakan yang dilengkapi beberapa dokumen.
Seperti dokumen satu perkara perdata maupun perkara pidana yang sekarang sedang berproses di Polrestabes di Surabaya. Termasuk dua putusan yang sudah inkra.
Pertama putusan antara internal PT Gusher, dan mutlak dinyatakan utang atas nama PT Gusher adalah utang pribadi atas nama Hendrik Hakim.
“Sesuai subjek daripada vailid ini ada di Balikpapan bukan di Tarakan, kita sudah lampirkan kepada KPKNL, dan sudah dibatalkan oleh Menkumham,” jelasnya
Adapun tindak pidana yang berjalan saat ini adalah tindak pidana perkara pemalsuan tandatangan atau rekayasa vailid yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Surat keberatan lelang di KPKNL sudah kita sanggah. Tinggal dalam waktu dekat akan melengkapi bukti-bukti perkara pidana yang sedang berjalan. Tapi seharusnya waktu yang diberikan jangan mepet-mepet begini, apalagi kondisi pandemi Corona sekarang, bebernya.
“Mengenai tagihan tunggakan pajak sebesar Rp70 juta sudah kami bayar separuhnya, tapi ketika kami mau lunasi kok ada seperti ini, sehingga kami bertahan,” sambung Toni.
Sementara Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro melalui pejabat fungsional Pelelang KPKNL Inji Tambah mengatakan, proses lelang mulai dilakukan sejak bulan Mei 2019.
Dalam perjalanannya, ketika dokumen yang dibutuhkan telah lengkap maka lelang tahap pertama gedung di atas tanah Pemkot Tarakan tersebut dilakukan pada 12 Maret 2020.
“Prosesnya sudah berjalan kurang lebih satu tahun, jadi sangat salah jika dikatakan kita memanfaatkan pandemi ini,” tegas Inji.
Sehingga dia menegaskan proses lelang tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 2 hingga 16 April 2020.
Kendati demikian, dikatakan Inji, lelang gedung yang terletak di jantung kota dan salah satu ikon Tarakan itu, masih bisa dibatalkan.
“Setiap waktu pasti akan terjadi perubahan sampai tanggal (16/4) itu, mungkin satu menit sebelum pelaksanaan masih bisa batal kalau memang ada dokumen yang boleh membatalkan. Jadi ajukanlah dokumen yang memang bisa membatalkan sesuai aturan berlaku,” terangnya.
Namun untuk membatalkan lelang itu tidak sembarangan orang melainkan dari pihak pemohon atau berdasarkan putusan peradilan.
“Kami di sini (KPKNL) hanya menjalankan apa yang menjadi tugas kami sebagai penyelenggara negara. Jadi sikap kami sangat netral dan tidak memihak ke siapa pun,” demikian Inji. (*)
Reporter: Mansyur Adityo