Terduga Bandar 208 Kg Sabu di Tarakan adalah Napi Seumur Hidup Kasus Narkoba

Penjemputan napi Lapas Tarakan yang diduga bandar narkoba seberat 208 kilogram, Kamis (9/4). (Foto: Istimewa)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pada 9 April 2020, Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan menjemput Hendra Sabarudin yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba jenis sabu seberat 208 kilogram (kg).

Hal ini telah dibenarkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Tarakan, Baliono. Namun demikian, Lapas mengaku tidak tahu persoalan yang membelit napinya tersebut.

“Iya kemarin dia (Hendra) ada dijemput. Tapi kita tidak tahu perkara yang dituduhkan, karena dari Polda Kalsel yang lebih tahu,” kata dia, Senin (13/4).

Dia menerangkan, Lapas Tarakan hanya mengeluarkan narapidana, berdasarkan surat peminjaman guna pemeriksaan yang diajukan Polda Kalsel, serta surat persetujuan dari Kemenkumham.

“Karena sifatnya pengembangan, jadi kita tidak tahu berapa lama peminjamannya. Kalau sudah selesai kita tinggal tunggu dari Polda Kalsel, karena kewenangan mereka,” jelas Baliono.

Untuk diketahui, Hendra merupakan narapidana Lapas Tarakan dengan kasus narkoba tengah menyelesaikan kasus pertamanya dengan masa hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Hendra juga divonis penjara seumur hidup atas kasus keduanya soal kepemilikan 11 kg sabu yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

“Dia ini masih dalam proses menjalani masa hukumannya di Lapas Tarakan, yang baru dijalani sekitar 8 hingga 9 tahun kurungan penjara,” ujar Baliono.

Peminjaman narapidana agar bisa keluar Lapas untuk proses pemeriksaan atau pengembangan kasus, haruslah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Pemasyarakatan. Baliono memastikan, pihaknya sudah melakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jika terlibat, dia akan disidang lagi sampai kasusnya incracht. Tapi kita sudah buat surat serah terima Hendra dalam kondisi baik dan sehat ke Polda Kalsel berdasarkan surat dari Dirjen Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Saat disinggung masih adanya narapidana yang terlibat sabu di luar Lapas, Baliono berdalih, kalau Lapas sudah menindaklanjuti dengan pengawasan yang ketat. Bahkan, pihaknya menjamin tidak menutupi dan mengizinkan aparat, agar bisa melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

“Kita persilahan jika dari BNN, Polda dan Polres mau memeriksa. Kalau dibutuhkan kita pinjamkan narapidana yang bersangkutan. Cuma yang kemarin kita khawatir ada keributan,” demikian Baliono. (*/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here