KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak lima ton kepiting asal Kota Tarakan Kalimantan Utara berhasil diamankan polisi Malaysia di Tawau, Kamis (16/4/2020).
Penangkapan kepiting selundupan yang dikemas dalam dos berwarna putih ini pada tahap kedua perpanjangan kawalan pergerakan di Malaysia. Alhasil, dua warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kepiting itu berlangsung di perairan Tawau Malaysia, pada saat patroli perbatasan laut sekaitan dengan pencegahan penularan COVID-19 di negara itu.
Konsul RI Tawau Sulistijo Djati Ismoyo yang dihubungi media ini, Jumat (17/4), mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan dua WNI yang menyelundupkan kepiting tersebut.
“Saya belum dapatkan informasinya. Nanti dulu karena saya mau memastikan data validnya,” katanya melalui sambungan telepon selulernya.
Dia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini memang masih sering mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan kepiting dari Tarakan dan Nunukan ke Tawau.
Perihal ini, dia pun menyatakan telah menyurati Wali Kota Tarakan dan Bupati Nunukan agar melarang tindakan tersebut.
Bahkan, Djati meminta aparat TNI dan kepolisian di Kabupaten Nunukan agar bertindak tegas atas upaya penyelundupan ke Malaysia yang melintas di wilayah perbatasan negara. (*)
Reporter: Muhammad
Editor: Mansyur Adityo