Lewat TAPE, Kaltara Tunjukkan Keberpihakannya Pada Lingkungan

Ilustrasi

KAYANTARA.COM- TANJUNG SELOR – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Risdianto menjadi salah satu narasumber dalam webinar yang diadakan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Kamis (30/4). Webinar yang digelar secara daring oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu, mengangkat tema “Mengembangkan Skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologis di Daerah” dan dibuka oleh Kepala PKPPIM Badan Kebijakan Fiskal, Adi Budiarso.

Dalam pertemuan itu, Kepala Bapedda-Litbang Provinsi Kaltara Risdianto menyebutkan, terkait dengan pelaksanaan transfer anggaran berbasis ekologi di daerah, beberapa daerah sudah ada yang melaksanakannya, salah satunya Kaltara. “Untuk itu, dibutuhkan keberpihakan dari sisi penganggaran, khususnya pendanaan dari pemerintah kepada daerah,” jelasnya.

Guna diketahui, Kaltara memiliki kawasan hutan seluas sekitar 6.997.155 hektare, mengacu pada SK Menteri Kehutanan No. 718/2014. Dan, jika dilihat dari komposisinya, hampir 47 persen merupakan hutan produksi. hutan konservasi 18 persen, hutan lindung 15 persen, dan APL 20 persen. Selain itu, Kaltara juga bagian dari Heart of Borneo (HoB). HoB yang mencakup wilayah Indonesia, Brunei dan Malaysia tersebut, seluas 5.197.075,95 hektare atau 30,9 persen areanya berada di Kaltara, sekaligus area terbesar dari wilayah Kalimantan lainnya. “Inilah salah satu hal yang menginisiasi Pemprov Kaltara untuk menerapkan program Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologis (TAPE),” urai Risdianto.

“Reformasi terhadap skema bantuan keuangan Pemprov kepada kabupaten/kota ini, memperhatikan 5 indikator kinerja daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Yakni, pencegahan dan pengendalian Karhutla di APL, ruang terbuka hijau, pengelolaan persampahan, perlindungan air, dan pencemaran udara,” timpalnya.

Sementara dalam pelaksanaannya, program TAPE dibagi menjadi tiga tahapan. Yakni, proses pengumpulan data berupa self assessment dari masing-masing kabupaten/kota, alat verifikasi dokumen daerah/provinsi/nasional, dan verifikasi pembobotan indeksing yang dilakukan oleh tim provinsi. “Dalam pelaksanaannya, pada 2019, setelah membuat regulasi dasar hukumnya, Pemprov telah mengalokasikan anggaran bantuan keuangan ekologis sebesar Rp 5 miliar,” tutupnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here