KAYANTARA.COM, TARAKAN – Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI Paerwakilan Provinsi Kaltara membuka posko pengaduan daring (online) bagi masyarakat terdampak Covid-19 melalui tautan bit.ly/3f5diXO.
Selain itu, untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan masyarakat dapat menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08112743737.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara melalui Kepala Keasistenan bidang Pencegahan, Bakuh Dwi Tanjung menerangkan, jenis layanan yang dapat diadukan dan ditindaklanjuti melalui posko pengaduan Covid-19 Ombudsman meliputi layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial (BLT atau bansos), layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
“Ombudsman Kaltara berharap masyarakat yang terkena dampak Covid-19 dan merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dapat segera melaporkan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan tersebut,” ujar Bakuh, Kamis (30/4) malam.
Seluruh laporan yang masuk, nantinya akan divalidasi untuk melihat kelengkapan persyaratannya. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti.
Setiap pelapor, harus melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir pengaduan dan melampirkan dokumen pendukung, seperti foto, surat, dan lain-lain (jika diperlukan). (*)
Editor: Mansyur Adityo