KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menyikapi kebijakan Menteri Perhubungan terkait izin khusus penerbangan bagi maskapai. Yaitu dengan mengeluarkan surat edaran Wali Kota bernomor 2350/328/DINKES/020 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Bagi Calon Penumpang Pesawat.
Surat edaran Wali Kota Tarakan tertanggal 2 Mei 2020 itu juga berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tarakan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-l9).
Berikut bunyi surat edaran Wali Kota Tarakan, dr Khairul :
1. Bagi masyarakat yang akan keluar dari kota Tarakan, mengikuti ketentuan:
a. Dilakukan pemeriksaan dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) yang dapat dilakukan di seluruh rumah sakit di Kota Tarakan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan dengan melampirkan Surat Keterangan Perjalanan dari instansi, lembaga atau perusahaan untuk keperluan dinas atau bisnis dan bukan untuk mudik.
b. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan pelaku bisnis kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan pada Sekretariat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan melampirkan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil Rapid DiagnosticTest (RDT) dari rumah sakit
– Surat Keterangan dari Perusahaan/Institusi yang memberi tugas atau surat pernyataan sebagai pelaku bisnis yang diketahui oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Tarakan.
c. Adapun tarif pemeriksaan Rapid Diagnostic Iesf (RDT) agar diseragamkan dengan biaya Rp 1.000.000 sekali pemeriksaan.
d. Bagi masyarakat yang telah melakukan Rapid Diagnostic Test (RDT) pada rumah sakit diberikan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan positif atau negatif dengan masa berlaku paling lama 7 (tujuh) hari.
e. Format surat keterangan pelaku bisnis dan surat keterangan Rapid Diagnostic Iest (RDT) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
2. Bagt penumpang transportasi udara yang tiba di Kota Tarakan, mengikuti ketentuan tentang screening kesehatan/ karantina kesehatan dan ketentuan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan.
3. Pelanggaran terhadap edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Juni 2020.
Sumber: Humas Pemkot Tarakan