Baznas Tegaskan Dana Zakat Fitrah Tidak Boleh untuk Membeli APD Corona

Pembayaran zakat, infaq dan sedekah di kantor Wali Kota Tarakan, pagi tadi. (Foto: Humas Pemkot Tarakan)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, H.Syamsi Sarman melarang pengalokasian dana zakat fitrah untuk membeli kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

“Zakat fitrah itu khusus untuk asnaf fakir miskin. Karena hakekatnya zakat fitrah itu adalah makanan pokok seperti beras yang disalurkan kepada fakir miskin agar di hari raya Idul Fitri kebutuhan pangan fakir miskin bisa terpenuhi,” jelasnya.

Adapun yang boleh digunakan untuk bantuan penanggulangan pandemi Covid-19, sebut Wakil Ketua MUI Kalimantan Utara ini, adalah zakat maal atau zakat harta termasuk infaq dan sedekah.

Dia menerangkan, merujuk fatwa MUI No.23 tahun 2020 bahwa zakat harta, infaq dan sedekah boleh disalurkan untuk kepentingan penanggulangan wabah corona dengan beberapa catatan sebagai berikut :

  1. Zakat disalurkan dalam bentuk konsumtif kepada asnaf fakir, miskin, amil, muallaf, ghorimin dan ibnu sabil.
  2. Zakat disalurkan secara produktif dalam rangka pemberdayaan ekonomi mustahik dan pemulihan usaha warga yang terdampak.
  3. Zakat dapat juga digunakan untuk bantuan APD dan kebutuhan penanggulangan pandemi Covid-19 lainnya kepada pelaksana teknis gugus tugas, dalam hal ini dikategorikan sebagai asnaf sabilillah. (*)

Reporter: Mansyur Adityo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here