KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengalokasikan bantuan untuk 20 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Kaltara. “Bantuan ini dialokasikan untuk meningkatkan kemajuan usaha produktif KUPS di Kaltara. Dimana, sesuai dengan anggaran yang ada maka kuota bantuan yang tersedia hanya untuk 20 KUPS,” kata Kepala Dishut Provinsi Kaltara, Sjarifuddin yang ditemui baru-baru ini.
Alokasi bantuan KUPS ini berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 1,5 miliar. “Untuk jenis bantuannya, berupa alat produksi. Seperti setup lebah kelulut, alat wisata alam, mesin pertanian, dan lainnya yang dapat mendukung usaha produktif KUPS. Ini sesuai dengan proposal permohonan tiap KUPS,” urainya.
Untuk teknis penyalurannya sendiri, setiap KUPS akan menerima bantuan sesuai dengan usulan atau proposal yang diajukan. Dimana jumlah bantuan tiap KUPS, maksimal sebesar Rp 75 juta. “Untuk saat ini, baru beberapa KUPS yang mengajukan usulan bantuan. Batas waktu pengajuan hingga Juni 2020,” tuturnya.
Semua usulan bantuan dari KUPS akan diverifikasi secara administrasi dan teknis. Guna diketahui, jumlah minimal anggota KUPS sebanyak 15 orang. “Tenggat waktu penyaluran bantuan KUPS ini, selambatnya Desember 2020. Yang terpenting telah diverifikasi,” jelasnya. Untuk teknis penyalurannya akan menggunakan surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara.
Guna diketahui, pada 2019 Kaltara menerima kuota 8 KUPS untuk bantuan perhutanan sosial ini. Namun, hanya 4 yang dinyatakan lolos verifikasi. Yakni, 3 KUPS dari Nunukan dan 1 KUPS di Tarakan.(humas)