Melanggar Kode Etik, Disarankan Dilaporkan ke Dewan Pers dan Polisi
KAYANTARA.COM, TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Utara mengecam keras prilaku memalukan yang dilakukan oleh salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Malinau.
Prilaku memalukan yang dimaksud adalah organisasi wartawan di Bumi Intimung itu telah mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada salah satu perusahaan tambang di Malinau.
Hal ini telah diketahui berdasarkan surat permohonan tertulis yang dibuat organisasi wartawan tersebut tertanggal 14 Mei 2020 yang tersampaikan oleh Sekretaris Umum PWI Kaltara Mansyur, dari salah satu rekan wartawan di Malinau, pada 18 Mei lalu
“Apa yang dilakukan organisasi wartawan ini sangat memalukan dan mencederai profesi wartawan, bahkan telah melanggar kode etik, kode prilaku, dan surat edaran Dewan Pers terkait THR Idulfitri tertanggal 15 Mei 2020,” kecam Mansyur, Rabu (20/5/2020).
Di tengah kondisi serba sulit di tengah pandemi Covid-19 saat ini, prilaku demikian tetap harus dikesampingkan demi menjaga nama baik profesi wartawan.
“Berbeda halnya jika mereka diberi secara sukarela atau bersifat sumbangan yang diberi pihak perusahaan maupun pemerintah, baik itu melalui program CSR ataupun program peduli Covid-19 misalnya, atau menjadi sponsor kegiatan organisasi,” cetusnya.
Dia mengatakan masalah ini telah disampaikan ke jajaran petinggi PWI Pusat sebagai upaya tindaklanjut atas prilaku memalukan itu. Bahkan sudah diteruskan ke Dewan Pers guna menelusuri keberadaan organisasi wartawan tersebut.
“Sudah saya laporkan ke pimpinan PWI Pusat dan Dewan Pers, sehingga menjadi pembahasan antara kami bersama PWI Pusat maupun Dewan Pers melalui grup WhatsApp malam tadi,” akunya seraya mengatakan akan menelusuri kebenaran surat permohonan THR yang diajukan oleh organisasi wartawan di Malinau tersebut.
Kepada Mansyur, Tenaga Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar menegaskan, jika sejumlah wartawan yang dicantumkan dalam permohonan THR oleh organisasi wartawan itu merupakan anggota PWI, disarankan untuk dipanggil guna dilakukan pemeriksaan sebelum dilaporkan ke PWI Pusat.
Sebaliknya, bila mereka bukan anggota PWI, kembali disarankan Marah, diminta untuk dilaporkan ke Dewan Pers.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, juga turut menyampaikan saran-sarannya terkait prilaku memalukan dunia pers ini.
“Kalau dia anggota PWI, mesti ditindak. Pelanggarannya berlapis itu, selain kode etik, juga kode prilaku wartawan,” kata Ilham Bintang melalui Mansyur.
“Bilang Bang Ilham Bintang juga mengatakan bahwa terdaftar atau tidak mereka (organisasi wartawan yang dimaksud) sudah mencemarkan professi kewartawanan. Sebenarnya, bisa diadukan ke polisi,” tambah dia.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, lanjut Mansyur, juga mengaku sangat menyayangkan aksi yang dilakukan organisasi kewartawan tersebut.
Apalagi, persoalan ini sudah diwanti-wanti oleh Dewan Pers jauh hari sebelumnya melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 15 Mei 2020 terkait THR bagi wartawan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, disebutkan bahwa Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai
wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” tegas Hendry.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Tak hanya itu, juga dimaksudkan untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur
organisasi wartawan di Indonesia.
Sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.
“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” demikian Hendry. (*/sur)