KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemkot Tarakan bersama MUI, ormas keagamaan dan Forkopimda di lingkungan Pemkot Tarakan telah mendeklarasikan panduan ibadah Idulfitri 1441 H/2020 M.
Salah satunya pelaksanaan salat Idulfitri dj masjid ditiadakan. Termasuk pembatasan silahturahmi dampak pandemi Covid-19.
Menyikapi imbauan Pemkot tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira memastikan, nantinya sejumlah personel Polres Tarakan akan melakukan patroli, baik di jalanan hingga ke masjid. Tujuannya, guna mengatisipasi adanya masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
“Kan himbaun ini untuk memutus mata rantai, jadi saya himbau masyarakat bisa menjalanan himbauan yang telah dikeluarkan Pemkot Tarakan itu,” imbuh Fillol, Rabu (20/5/2020).
Fillol menjelaskan, nantinya Polres Tarakan akan memperketat pengawasan dan pengamanan, khususnya di sejumlah masjid yang sebelumnya tetap melanggar himbauan pemerinta. Tidak hanya itu, personel Polres Tarakan juga akan melakukan pengawasan sejak malam takbiran.
“Kita lakukan ini agar kerumunan massa bisa di antisipasi, karena tugas kita hanya membantu melakukan pengawasan atas kebijakan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.
Dalam pengawasan ini, Fillol mengatakan, nantinya Polres Tarakan juga mempertimbangkan personelnya yang hendak melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. selain itu, Polres Tarakan juga akan dibantu TNI untuk melakukan pengawasan.
“Tapi kita masih membahas teknisnya, kan anggota Polri dan TNI juga manusia yang butuh beribadah, oleh karena itu ita minta kerja sama masyarakat Tarakan,” ujarnya.
Sebelum himbauan ini dikeluarkan, diakui Fillol, dari pemkot telah mengundang sejumlah takmir masjid guna menyepakati pedoman ibadah Sholat Idul Fitri di rumah. Tinggal, dari pengurus masjid menyampaikan pedoman tersebut kepada masyarakat.
“Untuk pengawasan ini, kita lebih mengutamakan preentif dan preventif, apalagi perintah Kapolri harus mengedepankan represif agar tidak ada masyarakat yang diberi sanksi,” tutupnya. (*/ani)