KAYANTARA.COM, TARAKAN – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devy Ika Indriarti mengatakan belum mendapat arahan dari Wali Kota dr Khairul terkait pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diwacanakan pada 1 Juni besok.
“Belum ada arahan dari wali kota untuk pelonggaran PSBB yang direncanakan besok (Senin), intinya bagaimana selanjutnya PSBB ini belum ada arahan,” ujarnya dalam press rilis harian perkembangan Covid-19, Minggu (31/5/2020).
Devy menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Tarakan tengah menjalankan surat edaran Wali Kota Tarakan dr Khairul No.3 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dan Protokol Pemeriksaan Bagi Calon Penumpang Moda Transportasi Penyeberangan (ferry), Laut dan Udara di Kota Tarakan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tarakan.
SE Wali Kota ini mengacu salah satunya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nasional dengan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE Wali Kota Tarakan itu menyebutkan setiap orang yang akan keluar atau masuk wilayah administratif Kota Tarakan dengan menggunakan transportasi umum penyeberangan (Ferry), laut, atau udara, hanya dapat dilakukan oleh orang dengan kriteria diantaranya:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atau pelaku usaha “yang tidak memiliki badan usaha”, yang menyelenggarakan :
1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
3) Pelayanan kesehatan;
4) Pelayanan kebutuhan dasar;
5) Pelayanan pendukung layanan dasar;
6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua kandung, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
“Pelonggaran transportasi pembaharuan mengikuti arahan dari surat edaran Menhub
bagi semua penumpang pesawat, udara dan laut yang berlaku sampai tanggal 7 Juni.
Tapi soal pembatasan penumpang ini wewenang Kementerian Perhubungan, kalau
transportasi laut di KSOP, udara oleh bandara,” jelasnya.
Dalam SE itu juga mengatakan setiap orang yang akan keluar wilayah administratif Kota Tarakan dengan menggunakan transportasi umum penyeberangan (Ferry}, laut, atau udara, hanya dapat dilakukan oleh orang dengan kriteria diantaranya sebagai berikut:
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atau pelaku usaha “yang tidak memiliki badan usaha”:
1) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2, khusus Aparatur Sipil Negara (PNS dan Non-PNS) Pemerintah Kota Tarakan ditandatangani oleh Walikota Tarakan;
2) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
3) Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan ;
4) Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki badan usaha yang akan melakukan perjalanan bisnis harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan;
5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal kebarangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah setempat;
3) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Rujukan daerah lain;
4) Menujukkan surat keterangan perawatan bagi yang bepergian untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang sakit keras;
5) Menujukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah bagi yang bepergian untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang meninggal dunia;
6) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah yang dikunjungi, serta waktu kepulangan);
7) Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah dan bagi pasien yang bukan kategori sakit keras;
Sementara untuk kru pesawat dan/atau kapal warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan tugas, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan dan rapid test.
a. Jika hasil pemeriksaan rapid test non reaktif dan tidak ditemukan penyakit dan/ atau faktor resiko pada pemeriksaan kesehatan :
1) Dapat mel a njutkan perjalanan dengan membawa klirens kesehatan dan Heal t h Alert Card (HAC);
2) Dilakukan karantina ditempat yang telah diten t ukan sampai melaksanakan jadwal penugasan berikutnya;
3) Menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan PHBS;
4) Dilakukan rapid test kembali pada hari ke-10 s.d 14 sejak pemeriksaan rapid test sebelumnya. b. Jika hasil pemeriksaan rapid test r eaktif, dilakukan rujukan ke RS Rujukan.
Persyaratan perjalanan orang yang akan memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda transportasi udara adalah:
1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
2) Memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM);
3) Menunjukk a.n surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2, khusus Aparatur Sipil Negara (PNS dan Non-PNS) Pemerintah Kota Tarakan di t andatangani oleh Walikota Tarakan;
4) Menunjukkan sur a t tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditand a tangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
5) Bagi pelaku perjalanan untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang meninggal duni a / sakit keras dan rujukan pasien membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah s etempat;
6) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Rujukan daerah lain;
7) Menujukkan surat keterangan perawatan bagi yang bepergian untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang sakit keras;
8) Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan. Surat ke t erangan uji Rapid Test tidak berlaku;
9) Bagi pel a ku usaha yang tidak memiliki badan usaha yang akan melakukan perjalanan bisnis harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
10) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal kebarangkatan, jadwal pada saat berada di d a erah penugasan, serta waktu kepulangan);
11) Bagi pelaku perjalanan yang tidak memilik Surat ljin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dan h a sil test swab Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction {RT-PCR) nya positif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan, akan dikarantina di hotel yang telah dite t apkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dil a kukan test swab Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan menunggu hasilnya dengan biaya pribadi/mandiri.
Persyaratan perjalanan orang yang akan memasuki wilayah administrasi Kota Tarakan dengan moda transportasi penyeberangan (Ferry), laut dan udara :
1) Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Kota Tarakan akan dilakukan screening;
2) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
3) Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat eselon 2, khusus Aparatur Sipil Negara (PNS dan Non-PNS) Pemerintah Kota Tarakan ditandatangani oleh Walikota Tarakan;
4) Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Organisasi Non Pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
5) Bagi pelaku perjalanan untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang meninggal dunia/ sakit keras dan rujukan pasien membuat surat pemyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah / kepala desa setempat;
6) Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang melakukan pengobatan di Rumah Sakit dalam wilayah administratif Kota Tarakan ;
7) Menujukkan surat keterangan perawatan bagi yang bepergian untuk kepentingan mengunjungi keluarga inti yang sakit keras;
8) Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan akhir perjalanan di Kota Tarakan dan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari bagi pelaku perjalanan dengan tujuan akhir perjalanan bukan di Kota Tarakan (transit) ;
9) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal kebarangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan); 10) Bagi pelaku perjalanan dengan tujuan akhir Kota Tarakan yang tidak memiliki hasil test swab Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari saat keberangkatan, akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan test swab Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan menunggu hasilnya dengan biaya pribadi/mandiri atau menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. (*/sur)