KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Merespons kebijakan tatanan normal baru (new normal), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penetapan Tatanan Normal Baru di Wilayah Provinsi Kaltara. Ketuanya, adalah Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqra Ramadhan.
Tim ini diberi target sepekan untuk merampungkan sejumlah tugas penting, dalam menetapkan daerah yang layak merealisasikan tatanan normal baru. Mereka juga telah menggelar rapat kerja, kemarin (3/6). “Rapat ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan khusus pelaksanaan tatanan normal baru di Kaltara,” kata Datu Iqra usai rapat, kemarin.
Juga telah ditunjuk koordinator tiap kabupaten dan kota untuk melakukan penilaian. “Tiap koordinator akan segera melakukan penilaian di wilayah kerja masing-masing. Penilaiannya disesuaikan dengan indikator penilaian yang sudah diterakan dalam Kepmendagri No. 440-830/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah,” bebernya.
Tim juga akan menetapkan zona yang layak atau dapat menerapkan tatanan normal baru di tiap kabupaten dan kota. “Penetapan zona ini penting bagi masyarakat terkait penerapan tatanan normal baru di tiap kabupaten dan kota. Ini menjadi pegangan bagi mereka untuk beraktivitas,” tuturnya.
Diputuskan pula untuk dilakukan peninjauan pada 3 kategori lokasi. Yakni, tempat pelayanan publik seperti kantor pemerintahan, pelabuhan, bandara dan lainnya. Lalu, pusat perekonomian seperti pasar, swalayan, toko dan lainnya. Serta, fasilitas publik seperti taman, perpustakaan dan lainnya.
Sejatinya ada 11 tugas utama tim ini. Antara lain, melakukan pemetaan kondisi penyebaran infeksi Covid-19 di tiap daerah, menetapkan kondisi pandemik tiap daerah, memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, mempersiapkan penyiagaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta kesinambungan penerapan protokol kesehatan di setiap daerah.
“Kami juga akan menyurati setiap kepala daerah terkait rencana penilaian penerapan tatanan normal baru dan permintaan data perkembangan Covid-19 dan indikator-indikator penilaian penerapan tatanan normal baru,” urainya. Hasil penilaian tim ini akan menjadi dasar terbitnya surat keputusan Gubernur Kaltara tentang indikator penilaian penerapan tatanan normal baru di wilayah Provinsi Kaltara.(humas)