KAYANTARA.COM, TARAKAN – Manajer PLN UP3 Tarakan Suparje Wardiyono mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan mengatasnamakan petugas PLN.
Pasalnya, baru-baru ini beberapa aksi percobaan penipuan penjualan box KWH meter ditemukan oleh pelanggan yang telah dilaporkan ke pihak PLN.
“PLN tidak pernah menjual dan meminta pelanggan untuk membeli kotak KWh meter, kartu catat meter, alat penghemat listrik dan lain-lain. Apalagi sampai memaksa pelanggan untuk membeli,” tegasnya kepada Kayantara.com, Minggu (7/6/2020).
Dikatakannya, petugas PLN Tarakan selalu dilengkapi dengan identitas. Begitu juga jika ada penugasan ke pihak ketiga yang disertai surat tugas.
“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan identitas petugas dan penugasannya
Keluhan dan pertanyaan bisa ke Contact Center 123,” ujarnya.
Sebaliknya, PLN justru memberikan kotak KWh meter khusus kepada pelanggan besar di atas 23 kVA tanpa biaya. Lantas apakah perlu pelanggan umum menggunakannya? Suparje mengatakan tidak perlu.
Kemudian apakah boleh menggunakan box KWh meter? “Tidak dilarang selama tidak mempengaruhi KWh meter atau mempengaruhi atau menganggu saat petugas membaca KWh meter tersebut. Tetapi tidak disarankan,” jelasnya.
Ia menuturkan KWh meter telah didesain untuk dipasang di luar rumah dengan lokasi yang terhindar dari hujan, banjir atau paparan panas matahari. Saat pemasangan akan dipilih titik yang tepat.
“Untuk alat penghemat listrik memurut klaim penjual bahkan diklaim direkomemdasiksn PLN adalah tidak benar. Karena PLN tidak pernah menugaskan orang atau lembags untuk menjual kepada pelanggan apalagi dengan pemaksaan. PLN tidak pernah merekomendasikan alat tersebut,” bebernya.
Berdasarkan penelitian PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan, alat tersebut semacam kapasitor yang membantu saat starting awal pompa air, atau memperbaiki jika ada tegangan drop, atau memperbaiki faktor daya. Sehingga alat listrik yang bisa digunakan secara bersamaan bisa lebih banyak.
Bahkan alat tersebut tidak berpengaruh terhadap pengukuran KWh meter yang mengukur pemakaian energi aktif pelanggan dalam satuan kWh.
“Tidak berpengaruh terhadap tagihan pelanggan bulanan menjadi lebih murah. Alat tersebut dalam sekala pelanggan Industri bernama Capacitor Bank, untuk perbaikan faktor daya,” urai Suparje.
Masih dikatakannya, pelanggam besar selain pengukuran KWh juga diukur kVAr (kilo Volt Ampere Reaktif). Namun akan dikenakan pinalti jika faktor daya atau cos phi nya kurang dari 0,8. “Jika ada upaya pemaksaan secara halus atau kasar silahkan dilaporkan atau ditanyakan kepada PLN,” imbauhnya.
“PLN tidak punya kapasitas dan wewenang mendeteksi, mengawasi dan menindak pelaku bisnis tidak jujur dan disertai pemaksaan yang mengatasnamakan atau mengaku mendapat tugas atau rekomendasi dari PLN,” demikian Suparje. (sur)