PSBB di Tarakan Dilonggarkan dan Diperpanjang hingga 20 Juni

Rapat koordinasi terkait pelonggaran PSBB yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan, pagi tadi. (Foto: Humas Pemkot Tarakan)
 

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tarakan yang sejatinya berakhir pada 6 Juni kemarin resmi diperpanjang.

Perpanjangan PSBB ini dimulai per 7 hingga 20 Juni nanti yang telah ditandatangani dan dituangkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Tarakan dr Khairul pada 5 Juni 2020 lalu.

Dalam SK bernomor 042/HK-VI/224/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakukan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tarakan tersebut, menyebutkan bahwa salah satu alasannya adalah karena masih terdapat kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Bumi Paguntaka.

Dengan demikian, perpanjangan PSBB di tengah sosialiasi melalui tujuh tahapan pelonggaran menuju tatanan new normal yang gencar dilakukan kepada semua sektor salah satunya pelaku usaha sejak 2 Juni hingga 1 Agustus mendatang, kembali akan dilakukan apabila perkembangan kasus Covid-19 di Tarakan masih ditemukan setelah 14 hari kedepan terhitung per 7 Juni 2020.

Sekadar diketahui, hingga per hari ini, Senin (8/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan mencatat perkembangan kasus terkonfirmasi corona cenderung landai atau menurun.

Dari 46 orang jumlah kumulatif positif Covid-19, dalam press rilisnya pagi tadi, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan dr Devy Ika Indriarti menyebutkan, pasien positif saat ini tersisa 13 orang dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dengan rincian satu orang di RSUD Tarakan dan 12 pasien di RSU Kota Tarakan.

Dikonfirmasi Kayantara.com, Sekretaris Daerah Kota Tarakan Amren Hamid mengatakan, dalam perpanjangan PSBB selama 14 hari kedepan tersebut akan tetap dilakukan pelonggaran.

“Perpanjangan PSBB dalam pelaksanaannya ada tahapan pelonggaran, jadi tidak sekaligus meniadakan PSBB tapi bertahap dari tujuh tahapan pelonggaran PSBB yang ada,” jelasnya.

“Kalau tidak ada lagi PSBB berarti sama dengan bukan pelonggaran,” sambung Sekda. Adapun indikator lain alasan Pemkot Tarakan memperpanjang PSBB karena aspek legal. “Soal ini tanya ke Kabag Hukum,” sarannya.

Dalam SK perpanjangan PSBB itu juga memutuskan bagi masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di daerah Kota Tarakan wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here