KAYANTARA.COM, TARAKAN – Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tarakan Suparje Wardiyono angkat bicara soal keluhan kenaikan tagihan listrik yang disampaikan oleh Forum Komunikasi Ketua RT (FKKRT) Tarakan.
Dikatakan Suparje, pada12 Juni 2020 lalu, pihaknya telah menerima surat FKKRT Kota Tarakan terkati persoalan tersebut. Bahkan sudah dibalas hari itu juga oleh PLN Tarakan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian terhadap hal kenaikan tagihan listrik tersebut. Kami memahami lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan pelanggan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamannya,” ucapnya.
Dia menegaskan tidak ada kenaikan tarif sejak tahun 2017 dan tidak melakukan subsidi silang, serta tarif listrik ditetapkan oleh pemerintah atas persetujuan DPR.
“Kenaikan pembayaran listrik yang terjadi dari beberapa pelanggan pascabayar (pembayaran tiap bulan) pada saat pemberlakuan PSBB dikarenakan tidak adanya pencatatan meter oleh petugas pencatatan meter pada bulan Maret 2020,” jelasnya.
“Karena untuk mengurangi dampak Covid-19 sesuai prosedur dari PLN pusat, sehingga dilakukan rata-rata penggunaan untuk tiga bulan terakhir (Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020). Pada saat PSBB juga bertepatan dengan bulan Ramadan 1441 hijriah,” sambungnya.
Selanjutnya, masih dikatakan Suparje, pada April dan Mei 2020, pencatatan meter ke pelanggan sudah dicatat kembali. Semua pemakaian listrik akan tercatat pemakaian berdasarkan stand KWh meter di pelanggan.
“Sehingga apabila pembayaran bulan April mengalami kurang tagih, maka kekurangan pembayarannya ditambahkan pada rekening di bulan Mei,” urainya.
Dia juga menuturkan bahwa komunikasi sudah dijalankan di PLN UP3 Tarakan berupa Posko Pengaduan Nasional, Posko Lokal, WhatsApp, Media Elektronik maupun telpon terpusat PLN 123 dan Kontak lokal.
Rapat dengar pendapat DPRD Kota Tarakan dengan PLN sudah dilakukan dengan DPRD Tarakan tepatnya bersama Komisi II tentang kenaikan tarif tenaga listrik pada 3 Juni 2020.
“Pada prinsipnya kami siap untuk memberikan penjelasan terkait dengan kenaikan tagihan rekening listrik, apabila yang bersangkutan berkeinginan untuk menghadirkan pihak terkait sebagaimana disebutkan pada surat, kami mempersilahkan yang bersangkutan untuk mengatur waktu dan undangan pertemuan tersebut,” ucapnya.
Sehubungan dengan masih diterapkannya PSBB di Tarakan hingga 20 Juni 2020, maka untuk penjelasan atau pertemuan yang diinginkan disarankan menggunakan zoom meeting/virtual meeting. “Jika apabila tetap dilakukan dengan tatap muka tetap mengacu kepada protokol kesehatan dan physical distancing/jaga jarak,” demikian Suparje. (sur)