Tiga Pelaku Ikut Memusnahkan Sabu 2 Kg di BNNP Kaltara

Pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat lebih 2 kilogram yang dilakukan oleh ketiga pelakunya di halaman Kantor BNNP Kaltara, pagi tadi. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Barang bukti berupa sabu dengan total 2 kilogram (kg) yang berhasil diungkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltara, dan BNNK Tarakan telah dimusnahkan, Kamis (18/6/2020).

Dengan rincian, ada 1.977.76 gram sabu yang digagalkan peredarannya dari dua kurir oleh BNNP Kaltara, dan seorang kurir dengan barang bukti seberat 25.23 gram yang diungkap BNNK Tarakan pada Mei hingga Juni lalu.

Pemusnahan barang haram dengan cara melarutkan ke dalam air ini dilakukan oleh Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, BNNK Tarakan, Bea Cukai, Polres Tarakan, dan instansi vertikal terkait lainnya. Termasuk tiga pelaku kurir sabu tersebut.

Mereka adalah Andika dan Hamka yang ditangkap BNNP Kaltara bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2 kg yang dikemas menjadi 40 bungkus.

“Yang pertama ditangkap Andika di Tarakan, kemudian pengembangan dilakukan hingga akhirnya anggota BNNP kembali meringkus Hamka di Malinau,” terang Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry P Simanjutak kepada wartawan.

Sementara seorang pelaku lainnya yang berhasil diamankan BNNK Tarakan pada awal Juni lalu adalah seroang ibu rumah tangga (IRT) berinisal SU dengan barang bukti 130 paket sabu siap edar dengan berat 25,23 gram. Untuk diketahui, dari total sabu yang dimusnahakn baik pengungkapan BNNP dan BNNK sebanyak 2 kilogram sebagiannya disisihkan untuk pembuktian di persidangan. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here