Malaysia Deportasi Bayi Berusia 23 Hari dan 134 Pekerja Migran Indonesia

Salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama bayinya berusia 23 hari saat tiba di Nunukan karena dideportasi Malaysia

KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 134 pekerja migran (PMI) dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan.

Ratusan PMI deportasi ini terdiri 117 laki-laki, 14 perempuan dan tiga anak-anak termasuk bayi yang masih berusia 23 hari.

PMI yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Ekspres pada Rabu (23/6) sekira pukul 14.30 wita.

“Deportasi ini berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia Nomor: 536/Kons/VI/2020 tertanggal 23 Juni 2020,” Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Karel Djoni Basoke, Kamis, di Nunukan. Dan ditandatangani oleh Koordinator Perlindungan WNI Konsulat RI Tawau, Iskandar Abdullah.

Deportasi di tengah pandemi COVID-19, PMI tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak menuju terminal pelabuhan untuk di rapid tes.

“Sebelum pelayanan di loket imigrasi para PMI ini telah melalui pemeriksaan suhu badan dan kesehatan lainnya oleh tim gugus tugas Covid-19,” terangnya.

Ia menambahkan, kedatangan PMI di tengah-tengah pandemi Covid-19 diarahkan dengan sangat ketat guna mencegah penularan virus mematikan tersebut. Pantauan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada saat kedatangan PMI ini, harus menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum diberangkatkan ke kampung halamannya oleh Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan. Ratusan PMI ini langsung diberangkatkan menuju Parepare, Sulsel menumpang kapal KM Thalia. (muh/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here