KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Kedaulatan Republik Indonesia kembali diusik oleh ulah petugas maritim negara tetangga, Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Pasi Intel Pangkalan TNI AL Nunukan, Kapten Laut Rizky melalui siaran persnya yang diterima Selasa malam, 7 Juli 2020 di Nunukan menjelaskan, kejadian demi kejadian terus menguji kesabaran jajaran TNI yang berjaga di perbatasan negara di Kabupaten Nunukan.
Pelanggaran kedaulatan NKRI kembali terulang dimana petugas maritim Malaysia memasuki wilayah perairan Indonesia melakukan penangkapan tepatnya di Pulau Sebatik.
Lima petugas maritim Malaysia menggunakan kapal cepat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat-45, nomor lambung 755 melanggar kedaulatan NKRI di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pelanggaran kedaulatan NKRI yang dilakukan petugas maritim negeri jiran ini memasuki wilayah perairan hingga 500 yard dekat daratan Pulau Sebatik.
Kejadiannya pada Senin, 6 Juli 2020 sekira pukul 15.50 wita pada koordinat 04 10 012 U – 117 54 578 T, Halu 0.52.
Kelima petugas maritim Malaysia yang memasuki perairan NKRI adalah Faizal Bin Abdul Azis (37) selaku Komandan Sea Rider Kilat-45 Nomer Lambung Sea Rider 755.
Ditambah, Amran bin Ilyas (34) jabatan Timbalan Komandan Speed Sea Raider Petir – 45, Muhammad Farhan Bin Muhammad Abdul Rasid (27), Muhammad Fetri bin Othman (30) dan Ryanson Von John (27).
Data yang diperoleh menyebutkan, keberaaan kapal cepat petugas maritim di perairan Pulau Sebatik atas perintah Komandan KM Pintar – 3914, LF KDR Nik Mohd Izwan Farid bin MD Daud untuk mengecek 0erahu yang sedang berlabuh di Depan Dermaga Posal Sei Pancang Sebatik.
Perahu bernama Usaha Jaya Baru milik Rustam beralamat di RT 06 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara memuat barang campuran bahan pangan diduga diperoleh dari Malaysia.
Atas kejadian ini, Danposal Sei Pancang Pulau Sebatik Lettu Laut (S) Adi Suseno memerintahkan prajuritnya menyiapkan senjata dan speed Kamla untuk merapat di kapal cepat Sea Raider Maritim Malaysia tersebut.
Pada saat itu juga, Danposal Sei Pancang (Lettu Laut (S) Adi Suseno) berkomunikasi dengan Komandan Sea Raider Maritim Malaysia agar merapat di Posal Sei Pancang Sebatik untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap anggota maritim.
Pada saat kejadian tersebut Danposal Sei Pancang telah melaporkan langsung kepada Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Anton Pratomo.
Namun atas hasil koordinasi dengan komando atas, Danlanal Nunukan memerintahkan untuk melepaskan kembali Speed Boat Sea Raider Jawatan Maritim Malaysia Kilat – 45 dan dikawal sampai batas wilayah teritorial Indonesia- Malaysia.
Diduga petugas maritim Malaysia tidak memahami Undang-Undang Laut Internasional sehingga melakukan penangkapan di wilayah kedaulatan perairan NKRI.
Terkait kejadian ini pula, Indonesia dapat memberikan noktah keberatan/protes kepada Malaysia karena Boat Maritim Malaysia melanggar Kedaulatan NKRI dan Undang-undang Laut Internasional. (*)
Sumber: berandatimur.com