Verfak Paslon Perseorangan di Tarakan Banyak Ditemukan Tak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Tarakan Muhammad Taufik Akbar saat diwawancarai wartawan. (Foto: Mansyur/Kayantara.com)

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Syarat dukungan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur (pilgub) Kaltara 2020 yang maju melalui jalur perseorangan telah selesai diverifikasi faktual (fervak) oleh KPU Tarakan, pada 11 Juli lalu.

Namun, dari 12.346 dukungan untuk paslon perseorangan pilgub Kaltara, Abdul Achmad Hafid-Makinun Amin di Kota Tarakan, KPU mengungkapkan banyak ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau TMS cukup banyak yang tidak ditemukan di lapangan,” kata Anggota Komisioner KPU Tarakan, Muhammad Taufik Akbar, kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyebutkan data secara rinci hasil verifikasi faktual yang dilakukan tersebut. “Yang jelas sudah kita serahkan ke pihak-pihak terkait. Tapi untuk datanya secara detail belum bisa kita buka, karena belum tahapan rekapitulasi,” ujarnya.

Sebab, verfikasi faktual calon perseorangan ini masih berproses di tingkat kecamatan pada 18 Juli nanti, kemudian berlanjut 20 Juli di tingkat kota.

Dia menambahkan, hasil verifikasi faktual calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur masih berpotensi terjadi perubahan saat rekapitulasi dilakukan.

“Masih bisa berubah kalau ada pihak-pihak yang keberatan dan menunjukkan alat bukti yang cukup kuat. Misalnya, yang tadinya MS (memenuhi syarat) berubah menjadi TMS atau sebaliknya,” demikian Taufik Akbar. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here