KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pada 18 Juli nanti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP dalam pemilihan gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) yang dihelat 9 Desember 2020, mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Kegiatan ini dilakukan secara serentak di Indonesia dari rumah ke rumah warga hingga 13 Agustus nanti, termasuk PPDP melalui KPU Tarakan untuk 20 kelurahan dari empat kecamatan.
“Metode PPDP dilakukan secara sensus, yaitu datang ke rumah warga untuk mendata calon pemilih. Misalnya di suatu rumah warga punya anak yang sudah berusia 17 tahun, tapi belum masuk ke dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan),” ujar Anggota Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, Selasa (14/7).
Sebaliknya, jika dalam coklit tersebut juga ditemukan bahwa ada warga yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam DP4, maka akan dihapus sebagai daftar pemilih di pilkada serentak tahun ini. Termasuk warga yang telah pindah domisili, bahkan baru menikah dan memiliki kartu keluarga (KK) baru.
Setelah itu, data tersebut akan disusun oleh PPDP dan kemudian diserahkan kepada PPS yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara.
“Coklit ini patokannya KK. Nah, data pemilih akan diketahui setelah selesai coklit, nanti ada penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara,” jelasnya.
Di tengah masa pandemi, pihaknya memastikan dalam melakukan coklit data pemilih tersebut, setiap PPDP telah dilengkapi alat pelindung diri (APD), berupa masker, hand sanitizer, sarung tangan, shield dan lainnya sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Saat coklit ke warga, PPDP disarankan tidak masuk ke rumah warga atau hanya melakukannya di teras rumah atau di luar rumah warga. Kalau pun terpaksa harus masuk, maka wajib menjaga jarak,” imbuhnya. Dia menambahkan, sebelum melakukan tugasnya, seluruh PPDP di Tarakan terlebih dahulu dilakukan rapid tes Covid-19 yang dimulai kemarin hingga hari ini. (sur)