KAYANTARA.COM, KUTAI
KARTANEGARA – Seorang pria berusia 35 tahun di Kecamatan Muara Jawa
tega mencabuli tetangganya yang masih berusia 14 tahun, pada Sabtu (11/7/2020).
Aksi bejat ini bermula saat pelaku meminjam alat servis motor di rumah korban. Namun, saat pelaku ke rumah korban, kedua orangtua korban sedang tidak di rumah. Muncullah niat jahat. Pelaku menarik tangan gadis remaja itu, memaksa masuk ke dalam kamar. Pelaku mencoba menyetubuhi korban. Namun, upaya jahat itu gagal karena korban berhasil melawan.
Setelah itu, pelaku memberi uang sebanyak Rp 70.000 kepada korban agar korban tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun. Namun, saat kedua orangtuanya pulang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
“Pada hari Minggu 12 Juli 2020 sekira pukul 00.30 Wita, orangtua korban langsung membuat pelaporan ke Polsek Muara Jawa. Jadi dibawa ke kantor Polsek itu pun gemetaran korbannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Sumartono
Kemudian saat menerima laporan, Tim Wallet Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Tidak lama berselang, bapak dua anak tersebut langsung dibekuk. “Langsung kita amankan setengah jam kemudian,” kata Ipda Sumartono.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Polsek Muara Jawa, dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini kondisi korban masih mengalami trauma, dan masih dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar. “P2TP2A sudah datang kemarin sudah ketemu korban, mereka melakukan pendampingan,” tutup Ipda Sumartono. (selasar.co)
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan