Disdukcapil akan Bantu Mesin Pencetak KTP-el Portabel

Infografik

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam upaya meningkatkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memberikan bantuan mesin perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau alat portabel kepada Disdukcapil kabupaten/kota. “Alat perekaman portabel itu sudah datang, tinggal dihibahkan ke kabupaten/kota,” kata kepala Disdukcapil Provinsi Kaltara, Sanusi, belum lama ini.

Sanusi mengatakan pengadaan alat perekaman ini merupakan dari anggaran APBD Provinsi, berdasarkan usulan dari kabupaten kota di Kaltara. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alat tersebut sekitar Rp 400 juta untuk 5 unit alat perekam KTP-el portabel. Namun, belakangan harus dikurangi jumlah unitnya yang akan diadakan karena adanya refocussing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Sehingga pengadaannya hanya tersisa 2 unit. “Perangkat pencetakan yang saat ini digunakan di kabupaten/kota itu pengadaan 2011. Pasti sudah banyak yang mengalami kerusakan, sehingga Pemprov membantu meremajakan mesin perekeman itu,” jelasnya.

1 set alat perekaman KTP-el itu, terdiri dari laptop, perekam iris mata, signal coolpad, perekam sidik jari, kamera dan lainnya.“Melalui alat perekaman KTP-el ini, proses perekaman administrasi kependudukan bisa lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mendorong target daerah untuk menyelesaikan proses perekaman KTP-el,” ungkapnya.

Dengan keterbatasan penyediaan bantuan tersebut, Disdukcapil pun menyiapkan langkah lainnya untuk kemudahan pelayanan pencetakan dokumen adminduk. “Ada peraturan baru dari Mendagri yakni Permendagri No. 109/2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 104/2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Dokumen Kependudukan Pencetakan, sehinga berkenaan dengan pelayanan daring dokumen dapat dicetak dimana saja mupun cetak sendiri dari rumah juga bisa dengan kertas putih HVS 80 gram,” urainya.

Disdukcapil juga akan mendistribusikan sekitar 20 ribu stok blangko KTP-el ke kabupaten/kota yang membutuhkan. “Saat ini kabupaten/kota yang mengajukan permohonan blanko belum ada. Tapi, sangat diharapkan kepada masyarakat Kaltara, untuk segera mengurus dokumen kependudukannya, baik yang KTP-nya hilang, Wajib KTP, maupun yang belum mengalihkan dokumen Adminduk dari luar Kaltara ke Kaltara, “ tutupnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here