Sejahtera dengan Kartu KUSUKA

Kartu Kusuka

KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program pemerintah dan pendataan kepada pelaku usaha agar tepat sasaran, perlu dilakukan identifikasi terhadap para pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan dengan diterbitkannya KUSUKA (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan).

“Kartu KUSUKA ini mempunyai banyak manfaat, salah satunya untuk sebagai tanda pengenal, pembuatan atau perpanjangan asuransi, hingga mendapatkan bantuan,” tutur Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltara, drh. Muhammad Rais Kahar.

Tidak hanya nelayan yang berhak mendapatkan kartu tersebut, melainkan juga pembudidaya ikan, petambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha jasa pengiriman hasil perikanan. Cara mendapatkan kartu ini terbilang cukup mudah, yaitu hanya dengan mendaftar secara online melalui aplikasi satudata.kkp.go.id dan menunggu verifikasi dari administrator.

Kartu KUSUKA ini berisi data diri pelaku usaha perikanan mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, hingga pemasar ikan. Kartu ini untuk memudahkan para pelaku usaha mendapatkan modal dari perbankan. “Di Kaltara sendiri, dari 13.270 nelayan yang terdata, sudah terekam sebanyak 10.544 nelayan. Artinya, sudah sekitar 80 persen yang telah terekam di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Kartu KUSUKA ini akan dicetak oleh BNI (Bank Negara Indonesia) yang bekerja sama KKP,” jelas Rais.

Hal ini sangat berguna karena data identitas dari kartu KUSUKA ini dapat digunakan sebagai database tunggal para pelaku usaha yang dimanfaatkan kementerian terkait untuk menentukan kebijakan tentang program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan. 

“Banyak sekali manfaat yang akan didapat bila mempunyai kartu ini. Selain itu, kartu ini juga dapat digunakan di seluruh Indonesia dan selama masih jadi pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan, kartu ini dapat diperpanjang setiap 5 tahun,” tutupnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here