Digrebek saat Menunggu Pembeli, Penginapan Sering Dijadikannya Tempat Transaksi Sabu

Pelaku RA

KAYANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan kembali berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Bumi Paguntaka.

Hebatnya, pengedar sabu ini digrebek saat menunggu pembeli barang haramnya di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Bhayangkara, sekira pukul 20.00 Wita, Jumat (14/8/2020).

Dari tangan pelaku berinisial RA, polisi mengamankan sabu seberat 10.64 gram. Pria ini diketahui warga Jalan Slamet Riyadi Kampung Bugis RT 12 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat.

Penangkapan pria yang bekerja sebagai buruh serabutan tersebut berdasarkan laporan warga kepada Polres Tarakan sehari sebelum digrebek. Saat ditangkap, RA diduga sembari menghisap sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengatakan, penginapan kerap dijadikannya tempat transaksi barang haram tersebut.

“Saat penggerebekan, tim mendapatkan tersangka seorang diri di kamar yang disewanya, setelah itu langsung dilakukan penggeledahan,” kata Sudaryanto kepada wartawan.

Alhasil, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan menggunakan pecahan uang Rp2 ribu dan disimpan dalam kotak rokok. Saat itu juga RA langsung digiring ke Mako Polres Tarakan.

“Saat ditangkap dia sedang menunggu pembeli dan diduga sambil mengonsumsi sabu, karena hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya hasilnya positif,” ujarnya.

Menurut pengakuan RA, bisnis barang haram ini baru sebulan ia jalani. Meski begitu, dirinya merupakan target operasi polisi sejak dua bulan lalu.

“Hanya saja tim baru mendapatkan laporan yang akurat, sehingga baru bisa dilakukan penangkapan.

Untuk mengelabui petugas saat melakukan transaksi, RA sering berpindah-pindah lokasi dalam memasarkan barang haramnya kepada calon pembeli. “Tapi paling sering memang di penginapan,” cetusnya

Akibat perbuatannya, RA ditahan di Rutan Polres Tarakan dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkoba, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (man/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here