KAYANTARA.COM, TANJUNG SELOR – Jasa transportasi mobil travel pelat hitam masih menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berpergian. Belum adanya legalitas atas mobil travel sebagai kendaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan legalitas. Seperti diketahui, sampai saat ini, AKDP dan AKAP yang sudah berizin di Kaltara hanya bus milik Damri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara Taupan Madjid mengatakan, dalam setiap pertemuan dengan pengusaha dan pengelola travel, Dishub selalu mengadakan sosialisasi. “Terus kita adakan penyuluhan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satu adalah membuat koperasi,” katanya.
Setelah terbentuk koperasi, akan ada dua pilihan kepada pengusaha. Travel sebagai angkutan umum dengan pelat kuning yakni AKDP dan AKAP atau kendaraan kategori pariwisata dengan tetap memakai plat hitam.
“Semua tetap dalam proses termasuk syarat-syarat yang lain seperti perizinan dan ram check kendaraan. Termasuk spesifikasi kendaraan, karena regulasinya minimal armada untuk AKDP dan AKAP adalah kelas minibus,” tuturnya.
Sebagai bentuk pengawasan jika izin operasi telah diberikan, Dishub Kaltara akan melakukan monitoring terhadap pengoperasian kendaraaan. “Nanti akan dikontrol agar tidak menabrak aturan, penggunaan mobil mesti sesuai dengan izin yang diberikan,” tutupnya.(humas)