KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), para bakal calon kepala daerah se-Kaltara yang maju dalam Pilkada Serentak 2020 wajib mengikuti tes kesehatan yang akan dimulai dari 4 hingga 11 September.
Tahun ini di Kaltara ada empat kabupaten dan satu provinsi yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018. Namun tidak semua rumah sakit umum daerah (RSUD) di daerah masing-masing bisa menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah.
Di Kaltara hanya ada satu rumah sakit yang memenuhi syarat untuk bisa menyelenggarakan tes kesehatan bagi calon bupati dan gubernur, yakni RSUD Tarakan.
Anggota KPU Kaltara, Teguh Dwi Soebayo menerangkan penunjukan RSUD Tarakan sebagai pelaksanaan tes kesehatan berdasarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara.
“Rumah sakit yang memenuhi syarat untuk dilakukan tes kesehatan bakal calon adalah rumah sakit tipe A, kalau tidak ada maka tipe B. Karena RSUD Tarakan tipe B maka tes kesehatan semua calon kepala daerah baik bupati dan gubernur dilaksanakan di RSUD Tarakan,” jelasnya.
Kegiatan salah satu tahapan Pilkada serentak ini, KPU berkoordinasi dengan IDI IMSI dan BNN untuk pembentukan Tim Kesehatan.
Meski jadwal tes kesehatan dibuka sebelum pendaftaran di KPU, Teguh memastikan tes kesehatan dilaksanakan usai pendaftaran sampai batas waktu yang ditentukan.
“Karena secara teknis, sehari sebelum tes kesehatan si calon harus puasa dulu. Hasilnya akan diumumkan pada tangal 11 dan 12 September,” ujarnya.
“Pemeriksaan kesehatan final, tidak ada tes kesehatan pembanding,” tambah mantan Ketua KPU Tarakan ini. (eby/sur)