KAYANTARA.COM, TARAKAN – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Pepatah ini sepertinya pantas dialamatkan kepada KM (41) pelaku pencurian di salah satu toko elektronik atau konter HP di Kota Tarakan.
Pelaku berhasil ditangkap jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di rumahnya di Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, Jumat (4/9) lalu. Persisnya sehari setelah ia melakukan aksinya.
“Waktu jalan-jalan di sekitar Jalan Sebengkok sekira pukul 02.00 dini hari, KM melihat kondisi konter ini kosong. Pas ada kesempatan, KM langsung masuk dengan menaiki lewat samping konter,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi.
Kepada polisi, KM mengaku mengambil 4 buah charger merk OPPO, 2 buah charger Vivo, 5 buah tripod, 5 buah tongsis, 2 buahlazypod, 1 buah speaker, 1 laptop beserta charger-nya, kipas angin dan puluhan kartu perdana dari berbagai jaringan telekomunikasi.
“Pemilik konter mengaku baru menyadari sudah menjadi korban pencurian, setelah paginya hendak membuka konter miliknya. Korban memperkirakan kerugian yang dideritanya mencapai Rp38.720.000,” sebutnya.
Korban melihat barangnya dijual KM di media sosial yakni berupa kartu perdana dengan nomor yang sama seperti miliknya yang hilang. “Kita telusuri dan ternyata pelakunya KM,” kata Aldi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku ini residivis juga. Ada barang hasil curian yang sudah dijualnya. Kami sedang melakukan pencarian barang tersebut,” pungkasnya. (tof/sur)