KAYANTARA.COM, TARAKAN – Kampanye terbuka bagi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Menghadapi pelaksanaan kampanye terbuka tersebut, KPU Tarakan menggelar rapat koordinasi bersama SKPD di lingkungan Pemkot Tarakan, Bawaslu, Polri dan TNI, Kamis (10/9).
Usai rapat, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan tiga titik yang menjadi lokasi perhelatan kampanye terbuka.
Pertama, di area timbunan depan Kantor Dinas Perhubungan di Kelurahan Kampung Empat Kecamatan Tarakan Timur, area Pasar Tenguyun dan sekitar Sabindo Kelurahan Juata Laut.
“Setelah rapat kooridnasi ini, nanti kita gelar juga rapat kelanjutan yang akan melibatkan partai politik dan tim sukses paslon untuk memastikan penetapan lokasi alat peraga kampanye (APK),” katanya kepada wartawan.
Pada Pemilu 2019 lalu, KPU Tarakan menetapkan 15 titik yang menjadi lokasi pemasangan APK. Namun lokasi pemasangan APK tersebut merupakan tanah hak milik warga. “Yang jelas kita akan ajukan ke Pemkot, nanti tergantung Pemkot setuju atau tidak,” tambah Herry Fitrian selaku anggota KPU Tarakan yang membidangi Divisi Parmas dan SDM. (pri/sur)