KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Dalam upaya meningkatkan pola konsumsi masyarakat yang baik pada anak bawah lima tahun (balita) maupun ibu hamil di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali melanjutkan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk mengatasi Kekurangan Energi Kronis (KEK) pada balita dan ibu hamil.
Berdasarkan informasi Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Provinsi Kaltara, PMT Balita KEK tahun ini dianggarkan Rp 472 juta, sedangkan PMT KEK pada ibu hamil dianggarkan Rp 1,67 miliar. “Ada 3 (tiga) daerah yang menjadi lokus stunting tahun ini yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni, Bulungan, Nunukan dan Malinau. Adapun pembiayaannya melalui APBD DAK Penugasan Penurunan Stunting 2020,” kata Kepala Dinkes Kaltara, Usman yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kesmas Lukas Sarapang.
Disebutkannya, stunting kini telah menjadi masalah nasional. Apabila tidak dicegah maka di Indonesia akan dipenuhi manusia yang riskan menderita penyakit kecerdasan yang rendah. “Kebijakannya, sasaran prioritas stunting difokuskan pada ibu hamil. Sehingga ibu hamil dengan KEK akan dilakukan intervensi dengan PMT. Dengan harapan, kondisi gizi yang baik pada masa kehamilan dapat melahirkan bayi yang sehat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Kesmas Dinkes Provinsi Kaltara, Lukas Sarapang mengungkapkan, prevalensi stunting di Kaltara mengalami penurunan dari 2017 ke 2018. Pada 2017, stunting di Kaltara berada pada angka 33,3 persen, dan di 2018 turun menjadi 27 persen. Bahkan angka tersebut dibawah angka Prevalensi Stunting Nasional 2018 sebesar 30,8 persen.
Dijelaskannya, menjamin ketersediaan PMT KEK pada ibu hamil dilakukan untuk mendukung penurunan stunting di Kaltara. Dengan memberikan PMT KEK, diharapkan ibu hamil mendapatkan tambahan asupan makanan yang cukup gizi. “Dengan begitu mengembalikan status gizi ke keadaan normal (baik). Dan, selama kehamilan hingga bersalin pertumbuhan dan perkembangan janin menjadi optimal (normal). Artinya, terhindar dari kondisi kelainan, bahaya atau kegawatan pada ibu dan terlahirnya bayi stunting,” ucapnya.
Sementara pemberian PMT pada balita kurus (usia 6 hingga 59 bulan) yang mengalami gizi buruk (kurus/kurang gizi/stunting) diharapkan dapat menambah asupan makan yang cukup gizi sehingga dapat mengembalikan status gizi ke keadaan normal. Sehingga selama periode pertumbuhan dan perkembangan janin menjadi optimal dan terhindar dari kondisi keterlambatan tumbuh kembang dan stunting. “Secara rutin diberikan, bahkan tiap tahun selalu dianggarkan. Dengan tujuan angka stunting di Provinsi Kaltara bisa turun dibawah 20 persen,” ungkap Lukas.
“Seperti pada 2019, jumlah PMT yang disediakan sebanyak 48.700 kilogram atau 28.988 dus. Nilainya Rp 3,8 miliar, bersumber dari anggaran APBD DAK Penugasan Penurunan Stunting. Ini diperuntukkan bagi ibu hamil dengan kekurangan gizi protein (kurus, kurang gizi) di daerah lokus stunting yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung,” imbuhnya menutup.(humas)