Plt Bupati Hearing dengan Tenaga Guru Honorer

Plt Bupati Malinau Dr.Topan Amrullah saat memimpin dan berdialog dengan guru dan tenaga pendidik non kategori U 35

KAYANTARA.COM, MALINAU – Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malinau Dr.Topan Amrullah menerima tenaga guru honorer berusia 35 tahun ke atas yang tergabung dalam organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) di ruang kerjanya, Senin (5/10).

GTKHNK hearing dengan Pemkab Malinau untuk mendapatkan dukungan dan rekomendasi agar dapat menyurati Presiden RI Ir. Joko Widodo. Supaya, Presiden bisa menerbitkan Perpres yang mengatur guru honorer dan tenaga kependidikan non kategori usia 35 tahun ini.

“Kita menerima dan hearing. Mereka ini merupakan guru honorer non kategori atau yang tidak masuk dalam K2 itu,” jelas Topan kepada Koran Kaltara, beberapa hari lalu.

Menurut dia, mereka meminta Presiden agar forum GTKHNK mendapatkan kekhususan tanpa melalui tes. Apalagi, mereka merupakan tenaga pendidik yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi.

“Saya sudah sampaikan kepada mereka, pada prinsipnya Pemerintah Daerah memberikan support aktifitas forum ini. Dengan catatan, mereka harus memeprsiapkan legal formal organisasi ini,” imbuhnya.

Topan meminta forum ini harus bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan PGRI Kabupaten Malinau perihal data-data guru honorer tersebut.

“Ya, harus memiliki data valid. Misalnya saya mendapatkan informasi dari PGRI jumlah guru honorer kurang lebih 500 orang. Sementara dari forum ini hanya berjumlah 167 orang,” katanya.

Dia manyampaikan ada perbedaan pandangan antara PGRI dengan forum ini. Makanya, Pemkab menyarankan untuk melengkapi legalitas formal terhadap data-data tenaga guru honorer.

“Artinya bersinergi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan PGRI. Sehingga data itu valid,” jelasnya.

Topan menyarankan perjuangan forum ini harus betul-betul dilaksanakan tanpa ada unsur kepentingan politik. “Jadi perjuangan mereka ini harus benar dan tidak ada unsur politik. Kami menyarankan kepada mereka, untuk segera melengkapi legalitas formalnya. Kalau sudah ada, tinggal berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dibawah Asisten II,” pungkasnya. (adv/eby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here