KAYANTARA.COM, TARAKAN – Banyak tumbuh di Hutan Kalimantan termasuk di Kaltara, tumbuhan alocasia (alokasia) kini mulai diburu lantaran memiliki nilai jual yang tinggi.
Tak tanggung-tanggung, tanaman yang masuk keluarga Araceae ini bahkan diperjualbelikan hingga ke luar Kaltara.
Kepala Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan Akhmad Alfaraby mengatakan, dengan banyaknya peminat tumbuhan berdaun lebar ini dalam sehari BKP bisa mengeluarkan 300 dokumen sertifikat, untuk pengiriman Alokasia keberbagai daerah di Indonesia.
“Info dari teman-teman di lapangan, dalam sehari ada 300 dokumen yang dikeluarkan BKP Tarakan, untuk tanaman hias Alokasia,” bebernya.
Seperti diketahui, alokasia adalah jenis tanaman berbunga rhizomatous berdaun lebar atau umbi. Tanaman ini memiliki 79 spesies asli Asia tropis dan subtropis ke Australia Timur.
Karena memiliki keunikan tersendiri, tumbuhan ini akhirnya mulai banyak diminati dan dibudidayakan di tempat lain.
“Kalau yang banyak dikirim dari Kaltara kita belum tahu jenisnya, tapi tumbuhan ini banyak dikirim dari Bulungan,” jelasnya.
Akhmad menuturkan terjadinya peningkatan pengiriman alokasia ini sejak tiga bulan terakhir yang dikirim kesejumlah daerah di Indonesia.
Sertifikat yang dikeluarkan pun mengikuti banyaknya jumlah tanaman yang akan dikirim berdasarkan pesanan dari para peminatnya.
“Banyak diperjual belikan secara online. Sertifikat yang juga mengikuti jumlah pesanan, makin banyak alamat yang dituju makin banyak sertifikat dikeluarkan,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Akhmad, untuk pengiriman alokasia ini memang memerlukan trik khusus dalam pengemasannya, apalagi jika dikirim melalaui pesawat.
Dimana, BKP Tarakan tidak menganjurkan untuk pengiriman alokasia
menggunakan media tanah. Sebab, rentan akan membawa hama penyakit.
“Kan tanah ini banyak mengandung hama penyakit, jadi kalau mau dikirim keluar daerah akarnya harus bersih dari tanah, kemudian akarnya ditutupi kain atau tisu basah guna menjaga kesuburannya,” tegasnya.
Disinggung boleh atau tidaknya alokasia dibawa keluar dari daerah asalnya, Akhmad memastikan tugas itu ada pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Tugas BKP, hanya memastikan kesehatan tumbuhan ini aman dan bebas dari penyakit sebelum diperjualbelikan.
“Kalau tergolong langkah atau tidak, itu urusan BKSDA bukan BKP, termasuk tanaman dilindungi pasti BKSDA akan keluarkan surat khusus seperti hewan dan tumbuhan lainnya yang dilindungi,” tutupnya. (mil)