Fernando Sinaga Sosialisasi UU Pemerintahan dan Penata Desa di Malinau

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga saat mensosialisasikan UU Pemerintahan dan Penata Desa di Kabupaten Malinau dalam agenda reses masa sidang I tahun 2020.

KAYANTARA.COM, MALINAU – Sejumlah desa di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi lokasi sasaran agenda reses masa sidang I oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga.

Diantaranya di Desa Nunuk Tanah Kibang Kecamatan Malinau Selatan, Pelita Kanaan Kecamatan Malinau Kota, Pulau Sapi dan Lidung Kemeci Kecamatan Mentarang serta lainnya.

Reses senator asal Kaltara yang terjadwal sejak 10 Oktober hingga 1 November 2020 ini, dipusatkan di kantor-kantor desa setempat.

Dengan agenda mensosialisasikan peran dan fungsi pemerintahan daerah yang menjadi salah satu wewenang  Komite I DPD RI.

Adapun materi yang disampaikan ke setiap perangkat desa yang merupakan bagian dari pemerintahan daerah yaitu pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan.

“Khususnya yang terkait dengan pemerintahan daerah dalam masa pandemi, pegawasan atas reforma agraria dan permasalahan tanah di daerah. Serta pengawasan atas pelaksanaan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Desa,” jelas Fernando.

Dia menerangkan, Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah.  Serta pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.

Lingkup tugas Komite I sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, sebagai berikut:

  1. Pemerintah daerah
  2. Hubungan pusat dan daerah serta antar daerah
  3. Pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah
  4. Pemukiman dan kependudukan
  5. Pertanahan dan tata ruang
  6. Politik, hukum, HAM dan ketertiban umum; dan
  7. Permasalahan daerah di wilayah perbatasan negara.

(adv/sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here