KAYANTARA.COM, TARAKAN – Calon wakil gubernur Kalimantan Utara nomor urut 2, Irwan Sabri resmi diberhentin sebagai kader Partai Demokrat.
Pemberhentian politisi asal Kabupaten Nunukan ini berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Demokrat tertanggal 28 Oktober 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPW Partai Demokrat Kaltara, Muddain. Dia mengatakan bahwa setiap partai politik memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang harus dipatuhi setiap pengurus dan kader.
“Berdasarkan AD/ART partai bahwa setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak dipatuhi akan ada konsekuensi secara administratif. Salah satunya pemberhentian,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pilgub Kaltara 2020, DPP Demokrat memutuskan mengusung pasangan calon Zainal A Paliwang – Yansen TP.
“Sedangkan beliau (Irwan Sabri) juga turut maju sebagai cawagub Kaltara melalui partai politik lain, dan kami menganggap beliau melanggar dan tidak patuh terhadap keputusan rekomendasi DPP Demokrat,” ungkapnya.
Olehnya itu, DPP Demokrat mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Irwan Sabri karena dianggap melanggar keputusan DPP. Mekanismenya adalah diusulkan oleh DPC, ditembuskan ke DPP, dan surat keputusan dikeluarkan oleh DPP partai Demokrat. (mil)