KAYANTARA.COM, TARAKAN – Pembayaran parkir di Kota Tarakan sekarang dapat menggunakan QR Code Indonesia Standard (QRIS).
Pemanfaatan ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., pada Kamis (5/11) di Gedung Serbaguna.
Selain parkir, layanan pajak dan retribusi lain juga secara bertahap akan mengadopsi pembayaran non tunai ini. Bahkan, Wali Kota juga telah menetapkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kota Tarakan yang terdiri dari unsur perbankan dan unsur Pemkot, serta didukung penuh oleh Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara.
Wali Kota Tarakan dalam sambutannya berharap langkah yang ditempuh ini dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
“Ini juga untuk meminimalisir fraud yang disebabkan penggunaana uang tunai,” ujarnya. Ia juga meminta kepada aparatur dapat mengedukasi pemanfaatan QRIS ini kepada masyarakat.
Disampaikannya, bahwa penggunaan QRIS bukan hanya agar pendapatan meningkat, namun juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendapatan asli daerah karena uang yang diterima langsung masuk ke kas daerah. (hms)