Komite II DPD RI Dengarkan Aspirasi AJB Bumiputera

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

KAYANTARA.COM, JAKARTA – Hari ini (10/11), Komite II DPD RI hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Komite II DPD RI tersebut dipimpin oleh Hasan Basri, SE., MH., selaku pimpinan Komite.

Hadir dari pihak AJB Bumiputera, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA), Nurhasanah, dan Komisaris Independen, Erwin Setiawan.

BPA AJB meminta agar tetap dapat beroperasi kembali di Indonesia sebagai satu-satunya perusahaan yang berbentuk mutual (usaha bersama).

Menurutnya AJB Bumiputera adalah aset bangsa yang memiliki nilai kesejarahan. disamping masih ada potensi-potensi perusahaan yang masih dapat dikembang.

Untuk diketahui, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama menjadikan pemegang polis sebagai pemegang saham, artinya kepemilikan jumlah polis sebanding dengan kepemilikan jumlah saham.

Tugas dan wewenang pemegang polis pun sama seperti pemegang saham di perusahaan umum, yakni mengawasi dan menentukan kebijakan perseroan.

Perkembangan terakhir, OJK telah memberikan perintah tertulis No. S-13/D.05/2020 kepada AJB Bumiputera. perintah tertulis OJK kepada AJB Bumiputera.

Perusahaan diberi batas waktu hingga 23 Desember 2020 untuk menyampaikan rencana kerja penyehatan jika sebelumnya pada September 2020 Rapat Umum Anggota memutuskan melanjutkan keberadaan perusahaan.

Selain itu, OJK juga memerintahkan kepada AJB Bumiputera agar segera menginformasikan kepada para pemegang polis mengenai kondisi terkini AJBB, termasuk hak dan kewajiban pemegang polis sehubungan dengan bentuk badan usaha bersama AJB Bumiputera sebagai usaha bersama, meliputi mekanisme pembagian laba dan kerugian yang dibebankan kepada Anggota sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Selanjutnya, dalam perintah tertulis OJK tersebut disebutkan manajemen harus mengimplementasikan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ rapat umum anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.

Sesuai pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera dimaksud, dalam hal AJBB mengalami kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan Dana Cadangan Umum dan Dana Jaminan, RUA menyelenggarakan Sidang Luar Biasa guna memutuskan apakah AJBB dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya dengan mempertahankan bentuk usaha bersama atau merubah bentuk badan usaha lainnya.

Mengenai implementasi Pasal 38 tersebut, BPA AJB Bumiputera menyatakan keberatannya dalam pelaksanaan karena akan berdampak sistemik.

Hingga saat ini AJB Bumiputera masih menginginkan agar perusahaan tetap beroperasi dan menyelesaikan kewajibannya.

Lebih lanjut, AJB Bumiputera berharap agar DPD RI dapat melakukan mediasi antara Bumiputera dengan OJK sehingga tidak terjadi kerugian di semua pihak yang semakin besar. Komite II DPD RI akan membawa persoalan ini lebih lanjut pada forum pleno. Pada prinsipnya, DPD RI akan menjalankan perannya secara maksimal dalam menampung setiap aspirasi yang masuk. (sur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here