KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus men-support percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Tanjung Selor. Seperti diketahui, ibukota Provinsi Kaltara itu, hingga saat ini masih berstatus kecamatan. Padahal sesuai ketentuan, semestinya berstatus sebagai kota.
“Dukungan Pemprov Kaltara dalam pembentukan DOB Kota Tanjung Selor adalah memfasilitasi penyerahan berkas usulan pembentukan Kota Tanjung Selor ke pemerintah pusat, fasilitasi audiensi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk percepatan pembentukan Kota Tanjung Selor yang diinisiasi Gubernur Kaltara, pendanaan perbaikan dokumen naskah akademik pembentukan Kota Tanjung Selor sesuai dengan arahan Mendagri pada saat audiensi pembentukan Kota Tanjung Selor 30 Januari 2020,” kata Kepala Bagian (Kabag) Penataan Daerah dan Pertanahan Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltara, Hartono, Senin (23/11).
Menurutnya, sampai saat ini, Pemprov Kaltara berhasil mencapai tahap proses penyusunan perbaikan naskah akademik sesuai dengan arahan Mendagri. “Jika perbaikan naskah akademik tidak selesai pada Perubahan APBD 2020, maka akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran (TA) 2021. Lalu, selanjutnya mendorong dan fasilitasi percepatan pembentukan kelurahan dan kecamatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sebagai kelengkapan persyaratan teknis pembentukan Kota Tanjung Selor,” ungkapnya.
Ditegaskan Hartono, perihal pembentukan kelurahan dan kecamatan yang akan menjadi wilayah Kota Tanjung Selor sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan. “Termasuk juga dengan anggaran pemekaran kelurahan dan kecamatan di Bulungan. Sedianya, pada TA 2020 berdasarkan koordinasi kami dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Bulungan, pada mulanya sudah dianggarkan namun terjadi recofusing dikarenakan pandemi ini. Sehingga, progres pelaksanaan pemekaran kelurahan dan kecamatan tertunda hingga tahun ini,” ulasnya.
Sebagai informasi, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persyaratan dasar dalam pemekaran daerah meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan kecamatan. Serta, kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(humas)