KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kalimantan Utara (Kaltara), kebutuhan akan moda transportasi pun meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor hingga Oktober 2020 yang mencapai 155.663 unit untuk kendaraan roda 2 dan 17.279 unit kendaraan roda 4.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak mengatakan pergerakan jumlah penjualan kendaraan bermotor dapat pula dilihat dari realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setiap tahunnya.
“Realisasi BBNKB bergantung pada tingkat daya beli masyarakat atas kendaraan bermotor yang dipengaruhi oleh banyak hal seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) suatu daerah,” katanya.
Untuk diketahui realisasi pajak kendaraan bermotor di Kaltara dalam 5 tahun terakhir bergerak fluaktuatif dengan realisasi tertinggi pada 2019 sebesar Rp 96.259.463.507 dan terendah di 2016 sebesar Rp 59.323.341.731. Sementara hingga 31 Oktober 2020 realisasi BBNKB baru mencapai angka Rp 63.462.236.100.
Untuk melecut perolehannya, akhir September lalu, Pemprov Kaltara memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Ini berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara dan Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Sedangkan tarif BBNKB 15 persen di Kaltara mengacu pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 12 yang menyatakan bahwa tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi 20 persen untuk penyerahan pertama dan 1 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sehingga tarif 15 persen di Kaltara bisa dikatakan sebagai tarif yang standar.
“Mempertimbangkan bahwa penetapan tarif diatur dalam perda dan merubah perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar, maka BPPRD tidak merubah tarif BBNKB selama pandemi tahun ini. Akan tetapi BPPRD memberikan pembebasan (pemutihan) bagi kendaraan dari luar Kaltara yang akan BBNKB (mutasi masuk) ke Kaltara dalam periode 1 September hingga 30 November 2020,” tutupnya.(humas)