KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Sat reskrim Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Filipina beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih setelah dilakukan pengejaran di perairan laut Sebatik Indonesia pada Kamis, (03/12).
Hal ini diungkapkan kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, S.IK melalui Kapolres Sebatik Timur IPTU khomaini,S.IK pada acara konferensi pers yang di gelar di depan IGD RSUD Nunukan, kamis sore.
Konferensi pers dihadiri Kasubag humas Iptu M Karyadi, Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Khomaini, S.IK, Kanit Opsnal Reskoba Ipda Ibnu dan anggota reskrim Polsek Sebatik Timur
Hadir awak media cetak, online, Tv One dan RRI Nunukan dalam konferensi pers, disampaikan Iptu Khomaini bahwa berawal pada hari senin tanggal 30 November 2020, pukul 20.30 WITA
“Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Sabu 2 didaerah larosalok, selanjutnya anggota reskrim Polsek sebatik timur bergerak ke TKP namun tersangka sudah lolos dari kejaran dan tim berhasil mengamankan 1 streopom dan satu unit Handphone Nokia hitam,” ujar Khomaini.
Hasil pengembangan bahwa barang tersebut milik milik orang yang berada di tawau Malaysia, Tim melakukan Under cover dengan ingin mau mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya.
“Pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, pukul 19.00 wita tim bergerak ke laut untuk menangkap pemilik sabu tersebut dan di pukul 20.00 wita tim bertemu dengan penjemput barang tersebut di perairan wilayah sebatik Indonesia,” lanjut dia
Setelah bertemu dengan penjemput tim memberikan Streopom tersebut kepada ke A.n Onsai kemudian Onsai memberikan kepada tersangka A.n Salam, setelah barang diterima oleh kedua tersangka, petugas memberhentikan speed Boat yang mereka kendarai, namun mereka tidak mau berhenti dan mereka melempar petugas dengan, sebilah parang,
Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan akan tetapi tersangka melarikan diri, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku
“Hasil interograsi bahwa tersangka A.n Onsai disuruh oleh pemilik barang A.n Abang (nama panggilan) dijanjikan menerima upah masing-masing 3000 Rm,”beber Khomaini.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah 1 Streopom, 2 bungkus besar diduga Sabu dengan berat kotor 2033, gram, 1 bilah parang, 1 speed Boat plywod, 1 unit mesin tempel merek Yamaha 15 PK, 2 unit hp warna hitam, 1 unit HP merek realmi.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M.Karyadi menambahkan untuk dua orang tersangka WNA pembawa sabu di kenakan Hukum yang berlalu di RI UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114(2) subsider pasal 112(2) kurungan minimalis 6 tahun maksimal hukuman mati paling lama 20 tahun. (*)
Sumber: HumasResNk