KAYANTARA.COM, NUNUKAN – Seorang personel polisi di jajaran Polres Nunukan diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini dilakukan di Lapangan Tribrata Polres Nunukan, Jumat (4/12/2020) sekira pukul 08.00 Wita tadi.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar bertindak selaku pemimpin upacara sekaligus membacakan surat keputusan Kapolda Kaltara terkait pemberentian seorang personel polisi di Polres Nunukan yang bernama Bripka Bambang Kurniawan.
Upacara ini dihadiri pejabat Polres dan perwira, Bintara Polres Nunukan yang keseluruhan berjumlah 89 orang.
Kapolres Nunukan dalam sambutannya mengatakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat kepada Bambang Kurniawan tindaklanjut SK Kapolda Kaltara tertanggal 1 November 2020.
“Dalam SK Kapolda Kaltara itu menjelaskan terkait hasil sidang keputusan, kode etik profesi bahwa Bripka Bambang Kurniawan melanggar Pasal 14 ayat(1) hurup b PPRI nomor 1 tahun 2020, pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat(1) PPRI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 7 ayat (1) hurup b perkap Nomor 14 tahun 2011 yang berbunyi setiap anggota Polri wajib menjaga meningkatkan citra kredibilitas reputasi Soliditas dan Kehormatan Polri,” terangya.
Kapolres juga mengatakan bahwa Bambang Kurniawan juga tersangkut perkara pidana yaitu kasus narkoba pada tahun 2017 dan mendapat hukuman.
“Selanjutnya pada tahun 2020 ini melakukan lagi perkara tindak pidana narkotika, Sehingga kita usulkan untuk diajukan sidang kode etik PTDH,” katanya.
Kapolres mengingatkan kepada seluruh anggota agar upacara PTDH ini menjadi evaluasi bagi anggota agar jangan sampai dilakukan oleh anggota jajaran Polres Nunukan lainnya.
“Dulu waktu kita ingin jadi anggota Polri berjuang supaya bisa masuk, namun setelah menjadi anggota Polri malah melakukan tindakan – tindakan yang tidak terpuji menurunkan citra polri,” kata Syaiful Anwar
“Untuk itu Mari kita jadikan momentum ini agar kita kembali ke jati diri Polri. Agar melaksanakan dengan sebaik-baiknya ikuti aturan yang sudah kita pahami semua,” tutur Kapolres.
Hal ini juga di benarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Budi Rachman. Dikatakannya hal tersebut sesuai surat Keputusan Kapolda Kaltara tertanggal 1 November 2020. (*)
Sumber: Humas Res Nnk