Bankeu TAPE 2020 Tersalurkan 100 Persen

2020, Dialokasikan Rp 5 Miliar

Infografik

KAYANTARA.COM – TANJUNG SELOR – Bantuan Keuangan (Bankeu) melalui sistem Transfer Anggaran berbasis Ekologi (TAPE) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah tersalurkan 100 persen. Dimana, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, total TAPE 2020 dialokasikan Rp 5 miliar.

Adapun rinciannya, Kabupaten Bulungan menerima TAPE 2020 senilai Rp 833.438.631,36, Kota Tarakan Rp 1.177.681.550,37, Kabupaten Nunukan Rp 1.219.209.199,97, Kabupaten Malinau Rp 964.009.370,34, dan Kabupaten Tana Tidung Rp 755.661.27,96.

“Setelah melewati beberapa tahapan self assesment, verifikasi, penilaian, pembobotan serta indeksing kemudian penetapan, alhamdulillah bankeu berbasis ekologi atau TAPE ke kabupaten/kota se-Kaltara 100 persen telah disalurkan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daeah, Penelitian dan  Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara, Risdianto, Senin (21/12).

Adapun peruntukkan bankeu TAPE oleh kabupaten/kota meliputi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Area Penggunaan Lain (APL). Kemudian penyediaan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air dan pencegahan pencemaran udara.

Risdianto mengungkapkan, regulasi ini merupakan bankeu khusus berbasis ekologis yang pertama diterapkan di Indonesia dan telah direplika di beberapa daerah di Indonesia.

Skema TAPE bertujuan memperkuat koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup. Pasalnya, pengelolaan urusan kehutanan dan lingkungan hidup memerlukan dukungan, koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait demi tercapaiannya target-target pembangunan daerah.

Tak dapat dipungkiri, kompleksitas permasalahan yang ada menuntut kehadiran dan peran dari pemerintah dalam hal pendanaan untuk menjaga kelestarian hutan dan menciptakan keadilan lingkungan.

“TAPE berperan sebagai manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Artinya, pemerintah daerah memiliki diskresi fiskal dalam pengelolaan bankeu oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota,” tutup Risdianto.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here