KAYANTARA.COM, MALINAU – Wakil Bupati Malinau Dr.Topan Amrullah.,M.Si bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) dalam apel gelar pasukan operasi lilin 2020, dalam rangka kesiapan pengamanan natal 2020 dan tahun baru 2021 (nataru).
Apel pasukan operasi lilin digelar di halaman Mapolres Malinau dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh sejumlah jajaran Polres Malinau dan stakeholder terkait, pada Senin (21/12).
Wabup Topan dalam membacakan amanat Kapolri, mengatakan jelang perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 tentu akan menimbulkan peningkatan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk itu, kata Topan, Polri menyelenggaran operasi lilin 2020 yang digelar selama 15 hari ke depan. Mulai tanggal 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. “Dengan mengedepankan tindakan preventif, prementif dan humanis serta menegakkan hukum secara tegas dan professional, yang tentunya menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Topan.
Pengamanan ini, lanjut Topan, tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan saja sehingga menjadikan setiap personil kurang waspada terhadap dinamika kerumunan masyarakat. “Apalagi dimasa pandemic Covid-19 saat ini, harus lebih peduli jangan sampai kegiatan perayaan natal dan tahun baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran covid-19 khususnya di Malinau ini,” ungkapnya.
Topan menambahkan, mengingat untuk di Malinau sendiri jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah berjumlah 62 orang. Tentu, angka kasus konfirmasi suspek ini terlihat flutuaktif. “Dan lumayan tinggi karena sudah terjadi transmisi lokal ketimbang impor yang jauh lebih tinggi. Artinya covid-19 ini sudah memunculkan klaster-klaster keluarga,” katanya.
Oleh karenanya, dalam pengamanan operasi lilin 2020 ini diharapkan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin agar terhindar adanya klaster baru yaitu klaster nataru. “Bagi saudara kami yang menjalankan ibadah natal agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menerapkan 3 M. Begitu juga masyarakat yang menyambut tahun baru untuk tidak merayakannya secara berlebihan. Mengingat Malinau masih rawan dan terjadi penyebaran covid-19,” imbuhnya.
Bahkan, kata Topan, satgas penanganan Covid-19 Malinau juga telah mengeluarkan surat edaran bupati tentang isolasi parsial di wilayah-wilayah kecamatan yang tingkat kasus konfirmasi suspek cukup tinggi. “Tidak hanya itu, ke depan kita akan merencanakan kembali untuk melakukan pembatasan jam malam lagi. mengingat kasus covid-19 terus mengalami peningkatan,” katanya.
Dengan kata lain, menurut Wabup, pemberlakuan jam malam akan diberikan kepada setiap pelaku usaha dan umkm atau pun rumah makan untuk membatasi usahanya dari pagi sampai jam 21.30 wita. “Tujuannya kita harus menjaga kondusifitas di malinau agar kembali zona kuning dan zona hijau,” ungkapnya.
Untuk pemberlakuannya, lanjut Wabup, akan dibahas ditingkat Satgas Penanganan Covid-19 Malinau terlebih dahulu. Sebab, masih melihat situasi dan kondisi yang ada terlebih dahulu. “Nanti kita akan lakukan koordinasi dulu. Jadi satgas penanganan covid-19 Malinau melakukan pembahasan seperti apa pemberlakuan jam malam itu,” jelasnya.
Wabup juga memberikan apresiasi kepada beberapa pemerintahan desa yang sudah membuat himbauan kepada masyarakat terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkumpul orang banyak. “Seperti di Desa Malinau Seberang, sekarang sudah menyebarkan himbauan kepada warga desanya untuk tidak membuat kegiatan atau keramaian. Tentu kami sangat apresiasi dan harapannya desa-desa lainnya bisa mengikuti,” pungkasnya. (adv)